Vonis Mantan Ajudan Rusli, KPK Peringatkan Para Pembohong

Selasa, 08 Juli 2014 – 16:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, vonis terhadap mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal bisa menjadi peringatan kepada semua pihak agar tidak memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yang disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi  peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (8/7).

BACA JUGA: Rusun PNS Pusat Dibangun 40 Lantai, Daerah 12 Lantai

Menurut Johan, berbohong di persidangan merupakan kejahatan yang serius. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pihak-pihak yang dihadirkan dalam persidangan bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum Said dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap PON Riau yang menjerat Rusli.

BACA JUGA: Tidak Ada Lagi Pelamar CPNS Titipan Pejabat

Selain itu, Said juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 350 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: 10 Juli, Pensiunan Terima Rapelan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Tahun Ini Berkurang Hingga 25 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler