jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut pihaknya sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2025 yang memungkinkan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian atau badan.
"Khususnya Pasal 51, memberikan keleluasaan bagi Presiden terpilih RI untuk menambah kementerian atau badan, atau memecah kementerian yang ada," kata Said menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Badan Anggaran DPR RI Setujui RUU APBN 2025, Sebegini Target Pendapatan Negara
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada efek apa pun dalam APBN ketika Banggar DPR RI menyediakan aturan yang memungkinkan penambahan jumlah kementerian.
"Ini tidak ada hubungan dengan postur, karena sudah dicadangkan anggarannya," ujar dia.
BACA JUGA: Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah
Said menekankan dana untuk menambah kementerian untuk pemerintahan ke depan disiapkan dalam postur anggaran cadangan lain-lain.
"Sebenarnya nanti persetujuannya hanya lewat komisi-komisi sebagai mitra," ujarnya.
BACA JUGA: Pembatasan BBM Subsidi, Pengamat: APBN Selamat, Pemotor & Ojol Masih Dapat Pertalite
Wacana penambahan jumlah kementerian atau badan pada era pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka mengemuka jelang pelantikan Presiden dan Wapres terpilih RI pada 20 Oktober 2024.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut jumlah kementerian era Prabowo bakal lebih banyak dibandingkan rezim Joko Widodo (Jokowi).
"Ada kementerian yang dipisah, ada kementerian yang memamg digabung. Memang jumlah keseluruhan memang bertambah dari yang sekarang," kata Wakil Ketua MPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Muzani berharap kerja pemerintahan era Prabowo bisa maksimal setelah jumlah kementerian ditambah dibandingkan rezim kekinian.
"Harapan Pak Prabowo ialah menteri-menteri yang akan datang lebih fokus ke penanganan program," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan