jpnn.com - JAKARTA – Seluruh honorer yang berjumlah 2,3 juta dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU.
Pasalnya, salah satu substansi RUU ASN ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang disebut-sebut akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran PPPK 2023 Dibuka? Begini Jawaban Pak Wahyu, Ternyata
Honorer bidang kerja tertentu disebut-sebut akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Adapun honorer yang sudah mengabdi di atas 10 tahun dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK Full Time, hanya melalui seleksi observasi.
BACA JUGA: Thomas, Abdil, dan Merly Mewakili Ribuan Honorer, Sah jadi PPPK, Betapa Senangnya
Para PPPK juga ikut dibikin penasaran dengan RUU ASN karena disebut-sebut memuat sejumlah ketentuan yang menjamin kesejahteraan mereka meningkat, termasuk soal jaminan masa pensiun.
Wajar jika 2,3 juta honorer dan para PPPK tidak sabar menanti pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN baru hasil revisi.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Sebut RUU ASN Janji Politik Jelang Pemilu, Waspadalah!
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU, seusai masa reses DPR pertengahan Juli hingga medio Agustus 2023.
Saat diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8), yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, RUU ASN tinggal ketuk palu atau disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan DPR RI mendatang.
"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi saat itu.
Per 15 Agustus 2023, DPR RI sudah masuk masa sidang. Apakah RUU ASN akan langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU?
Mari, cermati lagi pernyataan Guspardi Gaus saat diskusi tersebut.
Dia mengatakan, pembahasan RUU ASN di tingkat Panja memang sudah selesai.
"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR.”
“Namun, karena kita (DPR RI, red) menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," terang Guspardi.
Dengan kata lain, masih ada satu tahapan lagi sebelum RUU ASN dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni pandangan mini fraksi.
Pendapat mini fraksi ialah pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR terhadap RUU, yang juga disebut juga sebagai Pengambilan Keputusan di Pembicaraan Tingkat I.
Pada tahapan ini akan disepakati untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasan sebuah RUU ke Pembicaraan Tingkat II atau tingkat paripurna.
Perlu diketahui, pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu