RUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPK 

Selasa, 03 Oktober 2023 – 20:56 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai RUU ASN disahkan. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disajikan menjadi UU. 

Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata. Sebab, hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN

Kemudahan ini kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar.

Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Seusai Pengesahan RUU ASN, Honorer Dapat Pesan Khusus dari Menteri Anas, Mengharukan

Menteri Anas menerangkan pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

"UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik," kata Menteri Anas, pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10).

BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja

Dia menyebutkan salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang bertugas ke daerah 3T.

Menteri Anas menambahkan salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN, yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. 

Ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal, di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. 

"Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” ujar Anas.

Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN PNS maupun PPPK bertugas ke luar instansi pemerintah, seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. 

ASN dapat didorong untuk bergerak antarinstansi untuk pengembangan kompetensinya.

Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

"Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar eks Bupati Banyuwangi dua periode ini.

UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. 

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” tegas Anas.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler