RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus

Selasa, 11 Juli 2023 – 08:37 WIB
7.890 Guru Penggerak Resmi Dilantik, Calon Kepsek & Pengawas Sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus.

Salah satu poin penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

BACA JUGA: Surat Terbaru Dirjen Nunuk soal Pemberkasan NI PPPK Guru 2022, Ternyata Ada Masalah

Sebanyak 16 pasal berurutan di UU ASN yang terkait dengan KASN dihapus, yakni mulai pasal 27 hingga pasal 42.

Selain 16 pasal berurutan tersebut, pasal-pasal lain tentang KASN juga dihapus.

BACA JUGA: RUU ASN: Ini Pasal Honorer Diangkat jadi PNS, Wajib!

Antara lain yang juga dihapus ialah Pasal 1 Angka 19 UU ASN, yang berbunyi: Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

JPNN.com mengutip kalimat tersebut dari RUU Revisi UU ASN yang terdapat di situs resmi DPR RI. Sudah tentu, RUU ASN tersebut merupakan usulan versi DPR.

BACA JUGA: 3 Poin DIM RUU ASN Tak Berpihak kepada Honorer & PPPK, Aduh

PHK PPPK Jangan Sembarangan

Dalam RUU ASN tersebut, tersirat keinginan DPR agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tidak gampang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Dewan mengusulkan ketentuan Pasal 105 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).

Usulan tersebut berkaitan dengan bunyi Pasal 105 UU ASN, yang menyatakan:

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b. meninggal dunia;

c. atas permintaan sendiri;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

DPR tampaknya khawatir Pemerintah sembarangan melakukan PHK terhadap PPPK, sehingga usul dalam Revisi UU ASN Pasal 105 ditambahkan satu ayat, yakni ayat 4.

Ayat (4) di RUU ASN berbunyi: Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

RUU ASN sudah beberapa kali dibahas di tingkat Panja RUU.

Dikabarkan, pemerintah tidak setuju dengan usulan DPR terkait ayat 4 Pasal 105 tersebut.

Panja Revisi UU ASN dan Komisi II DPR akhirnya sepakat terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PHK PPPK   RUU ASN   KASN  

Terpopuler