Surat Terbaru Dirjen Nunuk soal Pemberkasan NI PPPK Guru 2022, Ternyata Ada Masalah

Senin, 10 Juli 2023 – 20:36 WIB
Surat Terbaru Dirjen Nunuk soal Pemberkasan NI PPPK Guru 2022, Ternyata Ada Masalah. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan NI PPPK guru 2022 masih berjalan. Sayangnya, masih banyak guru honorer yang mendapatkan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga diangkat secara resmi.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pun langsung sigap menyelesaikan masalah tersebut. 

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Minta Pemda Menambah Usulan Formasi PPPK Guru 2023

Dirjen Nunuk mengirimkan surat kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2 Juli.

"Saya ingin guru-guru yang sudah mendapatkan penempatan segera mendapatkan NI PPPK, makanya saya mengirimkan surat kepada kepala BKN," kata Dirjen Nunuk, kepada JPNN.com, Senin (10/7).

BACA JUGA: NI PPPK Guru yang Ditetapkan BKN Sedikit Banget, Tenaga Teknis Lumayan, Nakes Meroket

Surat Dirjen Nunuk Nomor: 3668/B/GT.01.03/2023, isinya adalah permohonan penyelesaian permasalahan proses pemberkasan seleksi PPPK guru 2022.

Dia menjelaskan latar belakang adanya surat tersebut karena ditemukan kendala pada proses pemberkasan pelamar lulus seleksi PPPK guru 2022 sebagaimana laporan dari Kantor Regional BKN dan instansi pemerintah daerah.

BACA JUGA: Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol?

Atas dasar hal tersebut, Dirjen Nunuk menyampaikan tiga hal penting sebagai berikut:

1. Mempertimbangkan pelamar prioritas satu (P1) merupakan individu yang telah melakukan uji seleksi dan telah memeiliki nilai di atas passing grade ketika tahun 2021.

Oleh karena itu bagi mereka yang mendapatkan penempatan tahun 2022, pemberkasan linieritas berpedoman pada latar belakang kualifikasi akademik dan atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021.

2. Peraturan Mendikbudristek yang mengatur linieritas program studi pendidikan guru PAUD dapat mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) serta rumpun pendidikan guru SD dapat mengajar pada jenjang PAUD, saat ini dalam proses harmonisasi. 

"Untuk itu, kami harap pelamar lulus seleksi PPPK 2022 yang memiliki kualifikasi pendidikan dan melamar jabatan tersebut agar dapat mengikuti proses pemberkasan sampai dengan pengangkatan tanpa kendala," ucapnya.

3. Menegaskan surat kami sebelumnya kepada instansi daerah terkait telokasi unit penempatan, kami sampaikan agar pengusulan NI PPPK tetap sesuai dengan formasi penetapan KemenPAN-RB (tidak ada perubahan penempatan). 

Perubahan lokasi unit penempatan selanjutnya dapat dilakukan setelah diangkat menjadi ASN dengan persetujuan dari KemenPANRB.

Surat Dirjen Nunuk ini ditembuskan kepada MenPAN-RB Azwar Anas, kepala Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, kepala BKD/BKPSDM provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler