jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa substansi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Salah satunya soal rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
BACA JUGA: Kabar Baik soal Pengesahan RUU ASN, Honorer Fokus Saja Daftar PPPK 2023
Selama ini, rekrutmen CPNS dan PPPK biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Untuk 2023 ini misalnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka 17 September.
BACA JUGA: Ada Info RUU ASN Batal Disahkan Lagi, Pemerintah Tidak Siap? Honorer Galau
Nah, dalam RUU ASN, ada aturan baru di mana seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan setiap saat, tidak hanya satu atau dua kali dalam satu tahun.
Azwar Anas mengatakan, di RUU ASN ada ketentuan bahwa pengangkatan ASN bisa kapan saja untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan, seperti karena pegawai masuk usia pensiun.
BACA JUGA: Terkait Honorer Teknis jadi PPPK, Susanti: Ini Merupakan Kabar Gembira
Perubahan tersebut dilakukan seiring larangan rekrutmen honorer di semua instansi pemerintah.
Selama ini, instansi langsung merekrut honorer ketika ada kebutuhan pegawai.
Nantinya, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, ketika ada jabatan yang kosong, maka langsung dilakukan seleksi CPNS atau PPPK. Tidak boleh lagi disi oleh honorer.
"Jadi, dengan demikian tak seperti selama ini, bila kosong diisi honorer," kata Azwar Anas di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Dia mengungkapkan selama ini banyak rekrutmen pegawai honorer yang berkualitas maupun tak berkualitas. Sehingga, dia memastikan bakal mengevaluasi soal honorer ke depannya.
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi," katanya.
Azwar Anas memastikan tidak akan ada penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023.
"Yang penting, nanti di November ini tidak akan ada PHK massal untuk 2,3 juta ini,” imbuhnya.
Nah, bagaimana format penyelesaian honorer, Azwar Anas meminta agar ditunggu saja pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru.
Dia bilang, pengesahan RUU ASN pada bulan depan.
"Nah formatnya seperti apa, finalnya kita bahas RUU ASN bulan depan sudah bisa kita sahkan," kata dia.
Sebelumnya, saat menghadiri Malam Puncak INDONESIA 12AYA KompasTV, di Jakarta, Senin (11/9) malam, Azwar Anas menyebut RUU ASN akan disahkan pada September ini.
Saat itu, Azwar Anas mengatakan, sejumlah ketentuan di RUU ASN dalam rangka tranformasi menuju birokrasi profesional.
“Transformasi sudah kita siapkan lewat RUU ASN. Mudah-mudahan September ini kita (DPR dan pemerintah) sahkan,” kata Azwar Anas.
Pembaca acara meminta penegasan, bertanya kepada Azwar Anas soal waktu pengesahan RUU ASN menjadi UU.
“September ya, Pak? Janji ya, Pak?” tanya pembawa acara.
“Insyaallah,” jawab Menteri Azwar Anas. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu