RUU Baru Masih Beri Peluang Rekrut Honorer

Selasa, 21 Desember 2010 – 20:47 WIB

JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinilai masih ada kelemahannyaMenurut anggota Komisi II DPR Basuki T Purnama, dalam draft RUU yang terdiri dari 13 Bab dan 89 Pasal ini masih juga mencantumkan adanya pegawai tidak tetap (PTT).

Hal ini dapat menimbulkan multitafsir dan bisa disalahgunakan para pejabat di daerah untuk mengangkat pegawai tidak tetap (honorer)

BACA JUGA: Urus Jogja Harus Ingat Jas Merah

"Kalau sudah begitu, ujung-ujungnya pasti balik ke masalah pengangkatannya seperti yang terjadi saat ini," kata Basuki yang dihubungi, Selasa (21/12).

Dia menambahkan, bila masih dimungkinkan adanya tenaga tidak tetap, harus ada semacam perjanjian kerja untuk waktu tertentu seperti di perusahaan-perusahaan
Artinya, hubungan kerja antara pegawai tidak tetap dengan instansi pemerintah harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Jangan ada embel-embel akan diangkat menjadi PNS

BACA JUGA: PNS jadi ASN, Tak Sekadar Ganti Baju

Jadi, apabila pemerintah membutuhkan tambahan pegawai (PNS, red) harus mengikuti sistem rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Gugatan ICW Tidak Tepat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Siap Hadapi Serangan Balik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler