JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinilai masih ada kelemahannyaMenurut anggota Komisi II DPR Basuki T Purnama, dalam draft RUU yang terdiri dari 13 Bab dan 89 Pasal ini masih juga mencantumkan adanya pegawai tidak tetap (PTT).
Hal ini dapat menimbulkan multitafsir dan bisa disalahgunakan para pejabat di daerah untuk mengangkat pegawai tidak tetap (honorer)
BACA JUGA: Urus Jogja Harus Ingat Jas Merah
"Kalau sudah begitu, ujung-ujungnya pasti balik ke masalah pengangkatannya seperti yang terjadi saat ini," kata Basuki yang dihubungi, Selasa (21/12).Dia menambahkan, bila masih dimungkinkan adanya tenaga tidak tetap, harus ada semacam perjanjian kerja untuk waktu tertentu seperti di perusahaan-perusahaan
"Jangan ada embel-embel akan diangkat menjadi PNS
BACA JUGA: PNS jadi ASN, Tak Sekadar Ganti Baju
Jadi, apabila pemerintah membutuhkan tambahan pegawai (PNS, red) harus mengikuti sistem rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnyaBACA JUGA: Gugatan ICW Tidak Tepat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Siap Hadapi Serangan Balik
Redaktur : Tim Redaksi