JAKARTA--Perubahan nomenklatur UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2012 mendatang, mencakup keseluruhan manajemen pegawaiMenurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, perubahan sebutan PNS menjadi ASN tak hanya sekadar ganti baju saja
BACA JUGA: Gugatan ICW Tidak Tepat
Tapi mencakup seluruh aspek tentang kepegawaian nasional."Komisi II DPR RI ingin mengubah paradigma kepegawaian nasional yang selama ini terlanjur disebut tidak profesional dan bekerja asal bapak senang," tegas Ganjar yang dihubungi JPNN, Selasa (21/12).
Ditanya perbedaan utama dari RUU ASN dengan UU Pokok Kepegawaian, politisi PDIP ini mengatakan, paling mendasar adalah semangat untuk menciptkan birokrasi yang profesional
BACA JUGA: Busyro Siap Hadapi Serangan Balik
"Kami sedang membahas inisiatif RUU ASN ini, jadi belum bisa saya jelaskan detil karena masih pembahasan," ujarnya.Dalam RUU ASN, lanjut Ganjar, ada harapan aparatur negara ini menjadi perekat NKRI sehingga promosi dan mutasi bisa dilakukan ke seluruh tingkatan dan bersifat nasional.
Seperti yang sudah diberitakan, Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Dr Sofyan Effendi mengatakan, perubahan mendasar dalam rancangan tersebut adalah perubahan seluruh manajemen kepegawaian
BACA JUGA: Tangani PT AWS, Jamin Tak Ada Intervensi
Yang ada adalah aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari pegawai struktural, pegawai fungsional, dan pegawai administrasi pemerintahan(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KAKP Laporkan Kejati DKI ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi