RUU BPJS Didesak Ditetapkan di Masa Sidang Keempat

Senin, 09 Mei 2011 – 13:49 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI mendesak agar Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera ditetapkan di masa sidang keempat iniPasalnya, pengajuan penetapan RUU BPJS sebagai UU tinggal masa sidang kalai ini

BACA JUGA: Biaya Gedung Baru DPR Dipangkas Rp300 Miliar

Jika tidak ditetapkan, maka tidak ada lagi kesempatan untuk disahkan oleh DPR periode ini
Pengesahannya menunggu DPR masa jabatan periode 2014-2019

BACA JUGA: Politisi Demokrat Merasa Punya Obat Buat PSSI



"Kami mendesak pimpinan DPR RI maupun seluruh komponen yang ada untuk bersama-sama menyelesaikan RUU BPJS ini
Sudah terlalu lama RUU ini dibahas, bahkan untuk anggota DPR periode 2009-2014 sudah dibahas dua kali masa sidang

BACA JUGA: Akibat Suap Sesmenpora, Demokrat Dikabarkan Pecah

Namun sampai sekarang tidak ada hasilnyaBahkan daftar inventaris masalah (DIM) yang harusnya sudah diserahkan pemerintah pada 6 Mei, baru diserahkan tadi pagi," beber Rieke Dyah Pitaloka, politisi PDIP dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (9/5).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai, UU BPJS sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat IndonesiaBukan hanya sebatas pada keluarga kurang mampu saja, tapi juga PNS serta TNI Polri"Betapa memiriskan ketika TNI Polri yang sudah pensiun diharuskan membayar biaya pengobatannyaBegitu juga PNS, yang pertanggungannya dibatasiKarena itu BPJS merupakan upaya satu-satunya untuk penjaminan kesehatan seluruh masyarakat kita," tegasnya.

Sikap pemerintah yang terkesan setengah hati membahas RUU BPJS dinilai PDIP sebagai penghinaan terhadap DPR RI maupun seluruh masyarakat IndonesiaRieke berhitung, tenggat waktu yang dimiliki DPR untuk menelorkan RUU ini efektif hanya 40 hari dari waktu 47 yang tersedia.

"Kami minta pimpinan DPR RI memprioritaskan RUU BPJS ini dan jangan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru akan mengaburkan RUU tersebutSeperti UU SJSN merupakan produk presiden sebelumnya," cetusnya.

Dia menambahkan desakan PDIP ini justru ingin memperjuangkan hak masyarakat dan demi keutuhan NKRI"Dengan BPJS, masyarakat dari semua elemen bisa menikmati fasilitas kesehatan, tunjangan kematian, tenaga kerja, pensiun di seluruh NKRIBukan seperti sekarang, tak semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatanJangan ditunda-tunda lagi dan jangan biarkan semakin banyak rakyat kita yang jadi korban," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Serukan Nahdliyin Tolak NII


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler