jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10) sore.
Pengesahan RUU Ciptaker ini setelah seluruh fraksi di DPR dan pihak pemerintah, menyampaikan pendapat di dalam rapat paripurna hari ini.
BACA JUGA: Sikap PAN Keras, tetapi Tetap Setuju RUU Cipta Kerja Jadi UU
"Berdasarkan yang kami simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada peserta rapat paripurna yang dijawab setuju.
Sebagai catatan, tujuh fraksi di DPR setuju pengesahan RUU Ciptaker ini.
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di 2021 Bisa Tercapai
Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Ciptaker yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
BACA JUGA: Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang
Dalam pengesahan di dalam rapat paripurna ini, sempat diwarnai aksi walk out dari anggota Fraksi Demokrat.
Pasalnya, Demokrat tidak diberikan izin interupsi saat pemerintah ingin menjelaskan terkait RUU Ciptaker.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pembahasan RUU Ciptaker melalui proses panjang.
Sebelum disahkan, RUU Ciptaker dibahas melalui 64 rapat yang digelar maraton dari 20 April 2020 sampai 3 Oktober 2020.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia di dalam rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU, Senin ini. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan