RUU Cipta Kerja Upaya Atasi Masalah Pembangunan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2020 – 18:38 WIB
Anggota DPR RI Trifena M Tinal

jpnn.com, JAKARTA - Transformasi struktural, sistem birokrasi dan perizinan yang menghambat pembangunan ekonomi perlu dilakukan secara mendasar. Perubahan-perubahan regulasi dalam RUU Cipta Kerja sangat membutuhkan pemikiran, ide dan masukan.

“Pro dan kontra mengenai substansi isu-isu strategis dalam RUU Cipta Kerja harus dibahas dengan kepala dingin. Kritik dan masukan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan RUU yang sedang di bahas di DPR,” ujar anggota DPR RI Trifena M Tinal, Kamis (8/5).

BACA JUGA: Ekonomi Makin Suram, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Cipta Kerja

Aspek-aspek yang menyangkut pelemahan masyarakat adat, pemiskinan, eksploitasi sangat penting untuk dibahas secara mendalam dan detail.

“Apalagi dalam kasus Papua, kekayaan alam yang melimpah seringkali jadi obyek dari eksploitasi. Kita bersama-sama tentu harus menjaga agar ekologi dan kekayaan Papua tidak dijarah demi kepentingan yang mengatasnamakan investasi tetapi sebetulnya merusak Papua itu sendiri,” tuturnya.

BACA JUGA: Bila Pak Jokowi Tulus Dengar Buruh, Tolong Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

“Jangan sampai hal ini terjadi, karena itu kekayaan dan keanekaragaman Papua harus kita jaga dan semaksimalkan mungkin manfaatnya dapat dipetik anak-anak Papua sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, Papua harus bisa mengejar ketertinggalan dan bisa memanfaatkan kesempatan bangkit melalui kebijakan-kebijakan yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah.

BACA JUGA: Ini Kata Pakar Soal Efek RUU Cipta Kerja di Sektor Ekonomi

“Selama ini kita memiliki masalah besar dengan rendahnya kemudahan berusaha karena rumitnya perizinan dalam memulai berusaha, pengadaan lahan, sulitnya mendapatkan akses pembiayaan, dan rumitnya penyelesaian kepailitan serta efisiensi birokrasi,” ulasnya.

Permasalahan tersebut, kata legislator dari Partai Golkar ini, tidak lepas dari tumpang-tindihnya peraturan perundangan di Indonesia. Upaya perubahan melalui RUU Cipta Kerja merupakan salah satu cara serius agar iklim investasi, dunia kerja dan kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat menjadi lebih baik.

“Pembahasan RUU Cipta Kerja fokusnya melakukan perubahan mendasar terhadap problematika dan hambatan dalam pembangunan ekonomi.

Reformasi regulasi yang sedang dibahas tentu memiliki celah dan kekurangan. Karena itu dirinya siap menerima masukan utamanya dari kelompok-kelompok kepentingan yang mengatasnamakan rakyat Papua,” tutupnya.

RUU Cipta Kerja disusun dengan harapan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, dan percepatan proyek strategis nasional. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler