jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengucap syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10) sore.
“Alhamdulillah dalam sidang yang terhormat sore hari ini, undang-undang tersebut diketok oleh anggota dewan dan pimpinan yang terhormat,” kata Airlangga mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).
BACA JUGA: Bandar Narkoba Simpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, Kok Bisa?
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang dimiliki saat ini.
Namun, lanjut dia, tantangan terbesar adalah bagaimana mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiperregulasi.
BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri
Menurutnya, diperlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Karena itu, ia menegaskan, diperlukan UU Ciptaker yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
“Undang- undang tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar ketua umum Partai Golkar ini.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Ciptaker Kelar, Airlangga Hartarto Beber Keistimewaannya
Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian yang diperlukan untuk penciptaan lapangan kerja, kebutuhan terhadap regulasi, termasuk mengevaluasi UU.
Dia menjelaskan, berdasarkan kajian tersebut diidentifikasikan apa yang diperlukan dalam cipta kerja. “Ini mendapatkan dukungan dari fraksi yang ada di DPR sehingga UU ini terbagi menjadi 11 klaster,” katanya.
Ia menjelaskan klaster itu antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan koperasi.
Kemudian, klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek strategis nasional, serta kawasan ekonomi khusus.
“Persoalan dan inventarisasi tersebut cukup untuk mendorong memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja dan juga meningkatkan perlindungan kepada pekerja dan buruh,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar kepada perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.
“Skema perlindungan itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yakni cash benefit atau uang tunai, dan pelatihan untuk upgrading atau reskiliing, serta akses informasi pasar tenaga kerja,” katanya.
Nah, kata dia, dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH), tetap terlindungi untuk jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.
Menurutnya pula, pemerintah melakukan langkah penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui berbagai tahapan. Ia menjelaskan tahapan awal adalah tanggap darurat yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, tahap rehabilitasi dan pemulihan ekonomi dengan menyeimbangkan mencegah pandemi dan pemulihan sosial ekonomi.
“Seperti yang sering disampaikan Bapak Presiden sebagai gas dan rem,” katanya. Selain itu, lanjut Airlangga juga mendorong tatanan transformasi ekonomi melalui UU Ciptaker yang baru disahkan ini.
Airlangga sepakat dengan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas bahwa rapat pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, rapat pembahasan RUU Ciptaker antara DPR dan pemerintah telah dilaksanakan lebih dari 64 kali.
“Proses sudah dilakukan secara transparan seperti tadi yang disampaikan oleh Ketua Baleg, melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” katanya.
BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Ia menambahkan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak, untuk pertama kalinya rapat dipancarkan melalui media digital dan media sosial termasuk YouTube DPR dan bisa diakses oleh semua pihak. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy