RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra

Selasa, 14 September 2021 – 15:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan terkait RUU HKPD yang mengatur perimbangan keuangan, termasuk batasan belanja pegawai. Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9).

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan mengatakan RUU HKPD diajukan pemerintah menggantikan UU Perimbangan Keuangan dan UU Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA: PKB: RUU HKPD Dorong Pemberian Keringanan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai

"Fraksi Gerindra DPR menyambut rancangan kebijakan pemerintah dalam mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah melalui RUU HKPD," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Namun, katanya, RUU tersebut tidak boleh menjadi lex specialis atau aturan khusus dari sistem otonomi daerah yang ada. Oleh karena itu, RUU tersebut mesti selaras dengan UU Pemda.

BACA JUGA: Rocky Gerung Vs Sentul City, Ngabalin: Masa Dia Dungu dengan Urusan Begitu

Hergun -sapaan Heri Gunawan menjelaskan RUU HKPD sesuai naskah akademik yang disampaikan pemerintah, bertujuan untuk mengatasi masalah kemandirian daerah dan ketimpangan keuangan antardaerah.

Dalam RUU HKPD ini, pemerintah membangun desain baru transfer ke daerah (TKD) untuk memaksimalkan fungsi belanja di daerah dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah.

BACA JUGA: Kalimat Elite PDIP untuk Gibran bin Jokowi: Enggak Usah Mikir ke Jakarta

"Bagi Fraksi Gerindra, desain baru TKD ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem berkeadilan," tegas Hergun.

Anggota Komisi XI DPR itu melihat di dalam RUU HKPD ada batasan belanja pegawai di daerah maksimal sebesar 30 persen dari belanja, dan adanya kewajiban daerah meningkatkan belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi 40 persen.

Di sisi lain, melalui RUU tersebut pemerintah justru menghilangkan kewajibannya untuk memastikan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto yang tertuang di APBN.

"Kami berpandangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto dalam APBN dan mengajak membuat aturan baru mengenai anggaran TKD minimal 30 persen dari belanja negara," jelas Hergun.

Dalam rangka memberi jaminan perhatian pusat yang nyata, Fraksi Gerindra DPR RI juga berpandangan kekayaan kelautan dan perikanan merupakan salah satu modal besar pembangunan yang harus digali oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, tetap perlu adanya yang kami sebut sebagai DBH kelautan dan perikanan," ucap Hergun.

Berdasarkan catatan tersebut, tambah Hergun, fraksinya siap duduk bersama dengan pemerintah dan DPD RI untuk membahas lebih jauh usulan RUU HKPD tersebut. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler