RUU Jabatan Hakim Dipastikan Selesai Masa Sidang Berikutnya

Kamis, 29 November 2018 – 16:45 WIB
Bambang Soesatyo (tengah). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap hakim yang diduga terlibat praktik suap menyuap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sejumlah pihak meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim, yang diyakini dapat menjadi salah satu solusi mencegah hakim-hakim terlibat perkara hukum termasuk korupsi.

BACA JUGA: 37 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bamsoet Bilang Gini

Namun, Ketua  DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pesimistis  RUU Jabatan Hakim bisa diselesaikan pada masa sidang parlemen tahun ini. Dia menjelaskan, RUU Jabatan Hakim saat ini tengah berproses di Komisi III DPR.

Bamsoet mengaku bersama pimpinan Komisi III DPR sudah melakukan pembicaraan agar RUU Jabatan Hakim segera diselesaikan pada masa sidang tahun depan. Miminal sebelum masa jabatan DPR ini berakhir RUU itu sudah selesai.

BACA JUGA: Bamsoet: Pemerintah Harus Sikapi PNS yang Menolak Pancasila

“Tapi, kalau bisa masa sidang depan selesai karena masa sidang ini pendek. Jadi saya pesimistis bisa selesai dalam waktu beberapa minggu ini, tapi masa sidang depan RUU Jabatan Hakim bisa diselesaikan,” ungkapnya di gedung DPR, Senayan,  Jakarta, Kamis (29/11).

Lantas apakah aturan itu bisa mencegah hakim korupsi, Bamsoet mengatakan bahwa hal tersebut kembali kepada perilaku individu-individu masing-masing. “Ini soal perilaku individu sehingga tidak bisa digeneralisir ke hakim-hakim lain. Ini tergantung amal dan perbuatan,” jelasnya. 

BACA JUGA: Bamsoet Harap Industri Modifikasi Rangsang Perekonomian RI

Bamsoet menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi terkait persoalan hakim yang kena OTT KPK karena diduga melakukan korupsi.

“Ini mencederai wajah peradilan kita,” tegas politikus Partai Golkar, itu.

DPR juga mendorong Komisi Yudisial (KY) berperan mengurangi hal-hal tindak hakim yang tidak terpuji.  Bamsoet menambahkan, apa yang sudah diberikan negara kepada KY sudah bagus.

“Tapi, KY harus melakukan tugas pokoknya yaitu pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.

Mantan ketua Komisi III DPR itu mengatakan, masing-masing lembaga negara seperti KY dan MA memiliki jiwa negarawan dan paham posisi masing-masing. “Namun, harus memahami bagaimana selamatkan bangsa ke arah lebih baik,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR: Pemuda Pancasila Jangan Berhenti Bertransformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler