JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan yang diusulkan Komisi V DPR RI akan mendorong pemerintah untuk membuat jalan sebanyak-banyaknyaMenurut Tri Santoro, pakar jalan dari Universitas Trisakti, semangat RUU Jalan untuk memperkuat prasarana ekonomi dan publik aset.
"Umur jalan itu hanya satu tahun kalau diaspal
BACA JUGA: Berantas Korupsi, Peran Masyarakat Diabaikan
Makanya, tiap tahun harus ada anggaran pemeliharaan jalan agar jalan rusak bisa diminimalisir," kata Tri Santoro di Jakarta, Minggu (20/11).Dijelaskannya, Indonesia merupakan negara kaya
BACA JUGA: SBY: Self Defense di Papua Bukan Pelanggaran HAM
Mengapa demikian? "Karena bagaimana bisa investor mau berinvestasi kalau jalannya jelekDi dalam RUU Jalan, terang Tri Santoro, akan mencegah kerusakan dini
BACA JUGA: Istri Menperin Meninggal Mendadak
Di mana pejabat yang berhubungan dengan kerusakan jalan harus bertanggung jawab termasuk pemberian pidana."Selama ini yang terjadi antara pembangun jalan dan pengguna jalan ditangani instansi berbeda-beda, sehingga saling lempar tanggung jawabKementerian PU tangani pembangunan jalan, Kemenhub penggunaannyaDengan RUU ini akan diatur instansi mana yang paling bertanggung jawab dengan jalanJadi tidak akan ada lagi yang lempar handuk," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Berpotensi Banjir
Redaktur : Tim Redaksi