RUU Kebudayaan Masuk Prolegnas 2015

Senin, 10 Agustus 2015 – 15:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang telah digagas sejak 2008 akan segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisyam, Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pengharmonisan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016 DPR RI yang dimulai pada 14 Agustus 2015.
 
“Saat ini sudah ada draf terbaru RUU Kebudayaan versi tanggal 17 Juni 2015, yang terdiri atas 7 Bab dan 95 pasal,” kata Ridwan, Senin (10/8).

BACA JUGA: Daging Sapi Mahal, Gobel Tuding Importir jadi Biang Kerok

Sementara itu Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini, menyampaikan kelegaannya dengan dimasukkannya RUU Kebudayaan dalam Proglenas DPRRI tahun 2015.‎ Sebab, tidak lama lagi akan ada payung hukum dalam menyelenggarakan kebijakan dan program kebudayaan.

Berlarut-larutnya pembahasan undang-undang tersebut disebabkan masih adanya perdebatan terkait substansi yang akan diatur dalam  RUU Kebudayaan. Salah satu substansi yang menjadi perdebatan adalah tentang rumusan definisi "kebudayaan".
 
Sri Hartini meminta agar pilar-pilar pembangunan kebudayaan dapat dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Pilar Pembangunan Kebudayaan tersebut, meliputi: penguatan hak berkebudayaan; pembangunan jati diri dan karakter bangsa; pelesatarian sejarah dan warisan budaya; pembinaan kesenian; pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif; penguatan diplomasi budaya; pengembangan pranata dan SDM Kebudayaan, dan;pengembangan sarana dan prasarana budaya.‎ (esy/jpnn)

BACA JUGA: Walah! 87 RUU Pemekaran Baru Akan Dibahas 2016

 

BACA JUGA: RESMI! Ronny Sompie jadi Dirjen Imigrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Yuddy, Pentolan Honorer K2 Minta Rekan-rekannya Tenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler