RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia

Jumat, 24 Juni 2022 – 05:49 WIB
Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) segera disahkan.

"Memang proses yang harus dilalui masih sangat panjang, tetapi kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan RUU KIA dapat segera disahkan menjadi undang-undang," kata Sturman melalui keterangan yang diterima, Jumat (24/6).

BACA JUGA: PBNU: Mbak Puan Perjuangkan Kemaslahatan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Dia menegaskan perlindungan kesejahteraan ibu dan anak sangat urgen, terlebih mengingat masing sangat tingginya angka kasus stunting di Indonesia saat ini.

Survei Status Gizi Balita Indonesia pada 2021 merilis prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita.

BACA JUGA: Puan: DPR Sedang Memperjuangkan RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan

"Jadi keberadaan RUU KIA ini sesungguhnya sudah lama diusulkan oleh fraksi lain, dan kami PDI Perjuangan melihat RUU ini sangat penting untuk mengurangi stunting di Indonesia. Inilah alasan mengapa RUU KIA ini telah menjadi kebutuhan negara kita," tegasnya.

Sturman tak menepis RUU KIA berhasil mendapat perhatian publik karena menjadi angin segar bagi kaum perempuan, tetapi di sisi lain terkesan mempersulit para pengusaha.

Namun, dia memastikan dalam proses perumusan DPR akan memperjuangkan agar RUU KIA tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

"Memang prosesnya masih panjang agar ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk pengusaha dan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Baleg dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari, dan jika mendampingi istri keguguran paling lama 7 hari. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler