JAKARTA - Pemerintah dan DPR gagal mengesahkan RUU Mata UangKedua belah pihak belum sepakat mengenai pihak yang berwenang membubuhkan tanda tangan dalam uang kertas
BACA JUGA: Agustus, Minyak Cepu Tembus 25 Ribu BPH
Pemerintah ingin turut menandatangani uang kertas bersama Bank Indonesia (BI)
BACA JUGA: Puluhan Pebisnis RI-AS Bikin Jejaring
Selain pihak yang membubuhkan tanda-tangan, hal lain yang belum final adalah pencantuman frasa Mata Uang Republik Indonesia
BACA JUGA: Otomotif Terancam Stop Produksi
"Ada masalah yang masih pending, yaitu tanda tangan di uang kertas dan frasa uang kertasIni harus diselesaikan dulu," kata Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR Emir Moeis dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (30/3)
Komisi akan mengadakan voting pada rapat internal untuk menentukan satu suara DPR"Hasil rapat internal Komisi XI akan dibahas lagi dengan pemerintah Senin depanYa kemungkinan paling buruk RUU ini tak selesai lah," kata Emir
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, jika hasil voting DPR diputuskan hanya BI yang tanda tangan, pemerintah tetap tidak bersetuju"Kalau voting dan keputusannya hanya BI yang tandatangan, kami dari pemerintah belum bisa menyetujui.," katanya
Agus mengatakan, pemerintah perlu turut menandatangani uang kertas karena sejumlah alasan"Itu adalah uang kertas RI, kalau ada apa-apa, pemerintah," katanya
RUU Mata Uang merupakan inisiatif DPR yang dibahas parlemen periode 2004-2009Namun, pembahasannya belum juga selesai hingga masa tugas parlemen berakhirSebelumnya mengusulkan tanda tangan bersama BI, pemerintah mengusulkan hanya menteri keuangan yang membubuhkan tanda tanganIni sama dengan praktik di Amerika SerikatMeskipun otoritas pengedaran mata uang ada di bank sentral (The Fed), namun yang tanda tangan adalah Menkeu atau Secretary of Treasure(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uniflora Akuisisi Davomas USD 77 Juta
Redaktur : Tim Redaksi