JPNN.com

RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Kampus Gagal Dapat Izin Kelola Tambang

Senin, 17 Februari 2025 – 21:34 WIB
RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Kampus Gagal Dapat Izin Kelola Tambang - JPNN.com
RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Kampus Gagal Dapat Izin Kelola Tambang. Ilustrasi: (ABC News: Tim Swanston)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa kampus tidak bisa memperoleh izin mengelola tambang setelah muncul keputusan rapat pleno DPR RI tentang RUU Minerba.

"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

BACA JUGA: DPR Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Disahkan Selasa Besok

Diketahui, Baleg DPR RI pada Senin ini melaksanakan rapat pleno pengambilan keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba yang dihadiri perwakilan pemerintah.

Seluruh fraksi setuju RUU Minerba dibawa ke Tingkat II atau segera disahkan ke Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA: FGD IEDS: Mahasiswa Merespons Revisi UU Minerba, Simak

Supratman menyebut kampus hanya menjadi pihak penerima manfaat dari izin tambang yang diberikan BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Menurutnya, kampus yang memerlukan dana riset dan beasiswa akan menjadi penerima manfaat dari tambang hasil kelola BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dengan penugasan khusus.

BACA JUGA: Hanya Demokrat yang Tolak RUU Minerba Jadi UU

"Jadi, tadi usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," lanjutnya.

Supratman mengatakan RUU Minerba memuat kesepakatan memberikan konsesi tambang untuk ormas keagamaan. 

"Itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kampus penerima manfaat dari hasil tambang ialah universitas yang berada di wilayah kerja.

"Sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus dan juga selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Bahlil mengatakan pemerintah menjaga independensi kampus, sehingga penerima manfaat tambang hanya universitas yang mau saja.

"Nah, terkait dengan urusan ini, kami akan mempertebal bagi kampus yang mau, tetapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum dan penghukum itu berpendapat bahwa kampus kami jaga independensinya," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler