RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah

Jumat, 28 Februari 2020 – 23:45 WIB
Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7 di Sekretariat IKA UNDIP. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik).

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Sofyan Djalil menyebut Indonesia tanpa pendekatan omnibus seperti sekarang ini maka presiden akan sulit melaksanakan janji politiknya.

“Padahal kita percaya suara rakyat suara Tuhan. Kalau Presiden ndak bisa melaksanakan janjinya untuk apa presiden kita pilih dengan luar biasa mahalnya?” jelasnya.

BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi Jadi Tanggung Jawab Perusahaan

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7 di Sekretariat IKA UNDIP, Jl. Lembang No. 47 Menteng, Jakarta Pusat.

Acara yang bertajuk “Pengendalian Lahan & Kemudahan Proyek Pemerintah” ini digelar oleh Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI).

Menurut Djalil, undang-undang yang terlalu banyak dan sudah ada sangatlah sektoral. Kekuasaan presiden, kata dia, selama ini oleh undang-undang diturunkan ke menteri.

“Di mana peran Presiden?” tuturnya.

Dia mencontohkan ada sebuah kasus pada tahun lalu. Industri kaca nyaris tutup karena tidak ada impor garam.

Pasalnya, soal garam adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara menteri terkait tidak mau mengeluarkan izin.

“Presiden lalu ambil alih, dan presiden menyerahkan kewenangan itu ke Menteri Perindustrian. Ini banyak sekali praktik seperti ini dalam pemerintahan,” contohnya.

“Kenapa pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law ini dikembalikan ke Presiden? Karena nanti yang melaksanakan UU adalah Presiden, tapi bisa mendelegasikan. Menteri adalah pembantu Presiden. Kewenangan ada di Presiden,” tegasnya.

Menurut dia, Indonesia punya potensi luar biasa, tapi selama ini Indonesia diikat aturan yang banyak. Oleh karena itu, kata Djalil, RUU Omnibus Law dibuat dengan cara yang cepat seiring juga dengan era disrupsi.

“Kalau diubah satu per satu, butuh berapa tahun? Ayo berikan substansi secara terbuka,” ujarnya.

Di sisi lain, RUU Omnibus Law di bidang pengendalian lahan dan kemudahan proyek pemerintah ini sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR.

Sementara itu Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Mohammad Zainal Fatah menyebut selama ini pihaknya mengalami kendala terkait UU dalam pelaksanaan program Kementerian PUPR.

“Tantangan utama adalah lahan. Terdapat ketidakharmonisan antara UU penataan ruang, UU Pokok-Pokok Agraria, UU Kehutanan dan UU Sektor lainnya,” jelasnya.

“Di satu sisi kita sudah diskusi dengan masyarakat setempat, negosiasi, ternyata mereka tidak bisa diganti rugi. Karena yang ditinggali masyarakat tercatat sebagai kawasan hutan. Kami kan tidak bisa membatalkan begitu saja, karena peraturan undang-undang kami tidak boleh bayar ganti rugi karena status tanah tersebut,” tambahnya.

Zainal mengatakan, persoalan tersebut kerap membuat pembangunan infrastruktur terhambat.

Misalnya pembangunan Waduk Jati Gede yang telah dimulai sejak tahun 60-an, tetapi baru rampung tahun kemarin.

“Kami memastikan bahwa pemerintah memberikan jaminan bahwa sepanjang lahan untuk kepentingan umum, perijinan yang terkait juga diberikan,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria S.W. Sumardjono menilai pembangunan infrastruktur memang mendorong pembangunan. Tetapi hal tersebut berdampak pada alih fungsi lahan.

“Industri sekitarnya pada bikin pabrik, sekitar infrastruktur itu,” jelasnya.

Terkait pembuatan RUU ini, hendaknya pemerintah berpijak pada Undang-undang yang sudah ada.

“Makanya dulu dibuat UU 41 2009. Saya sangat penasaran apa yang diubah dalam RUU ini. Ini katanya disusun untuk memperkuat reformasi agraria, supaya tercapai keadilan agraria,” ucapnya.

Tujuannya UU tersebut, kata Maria, yakni untuk melindungi kawasan, melindungi pemilikan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan penyediaan pangan dan lapangan kerja, dan mempertahankan keseimbangan ekologis.

Sementara itu, merujuk data statistik, Maria menyebut bahwa luas lahan baku sawah terus menurun. Pada tahun 2017 luas lahan masih 7,75 juta hektar. Pada 2018 hanya 7,1 juta hektar. Total lahan baku pertanian di Indonesia hanya 13 persen, sebanyak 5 persen ada di Jawa.

Menurut dia, swasembada pangan sulit dilakukan, sebab hanya 31,5 persen dari 570 ribu km2 untuk lahan pertanian. Sementara di Thailand, sebanyak 43,3 persen untuk pertanian, Australia 52,9 persen dari 4 jt km2, china 54,8 persen dari lahannya untuk pertanian.

“Tantangan swasembada berkurang terus, para petani pada kabur urbanisasi. Efek proyek infrastruktur berdampak ganda,” jelasnya.

Lantas Maria memaparkan analisisnya pada RUU yang tengah dibentuk. Salah satunya adalah Pasal 44 dari UU dengan pasal 122 RUU. Maria memaparkan, Pasal 1 ayat 1 mengatakan LP2B tidak boleh dialihfungsikan.

“Pada ayat dua boleh alih fungsi, tapi untuk kepentingan umum dan ditambah untuk semua Proyek Strategis Nasional,” ujarnya. 

Tapi yang jadi masalah, kata dia, pasal 3 yang memuat syarat-syarat untuk alih fungsi lahan tersebut dihapus.

Padahal, kata Maria, syarat alih fungsi dinilai tidak gampang. Syaratnya harus ada kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan si petani, dan tersedianya lahan pengganti.

“Pemerintah maksudnya mau swasembada, ketahanan pangan, atau mau impor? Kalau syarat itu dihapuskan, gimana? Ini mau memproteksi LP2B atau gimana? Kok syaratnya dibuang?” jelasnya.

“Soal lahan penganti, mustinya harus sudah disusun sejak rencana tahunan, RPJN dan RPJP dari instansi terkait,” pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler