RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang

Kamis, 16 Januari 2020 – 05:20 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menginventarisir ribuan pasal dari 79 Undang-Undang yang nantinya akan dibabat oleh Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jumlah pasal yang akan direvisi bahkan dihapus sama sekali masih bisa bertambah menjelang finalisasi RUU tersebut pada pekan ini.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri terdiri atas 11 klaster. RUU itu terdiri dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

BACA JUGA: Jokowi Kerahkan Anak Buahnya Mengawal RUU Omnibus Law

Ada juga klaster kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi/industri.

"Berdasarkan inventarisasi sampai dengan hari ini, ada 79 UU (yang akan dibatalkan)," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Omnibus Law Memberikan Kepastian Kepada Pengusaha dan Pekerja

Airlangga menjelaskan, tujuan dibuatnya RUU sapu jagat tersebut betul-betul untuk menggerakan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk melakukan transformasi perekonomian sehingga bisa tercipta lapangan kerja baru.

Dia memberikan gambaran soal struktur tenaga kerja kita saat ini. Di mana setiap tahun ada penambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen.

BACA JUGA: Sapa Sandiaga Uno, Jokowi: Hati-hati 2024

"Jumlah angkatan kerja kita berjumlah 133,56 juta, yang bekerja adalah 126 juta. Dan kemudian setiap tahun kita bisa menciptakan dari pertumbuhan ekonomi yang lima persen, kira-kira dua juta tenaga baru," ujarnya.

karenanya, pemerintah terus mengupayakan agar agar investasi bisa meningkat. Harapannya, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi itu mendorong sebesar 400 ribu pekerja dengan investasi sekitar Rp 800 triliun.

Substansi dari omnibus law ini, menurutnya, telah dibahas dengan 31 kementerian/lembaga. Ia mengaku, kementeriannya juga sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder, berdialog dengan beberapa organisasi/asosiasi termasuk serikat-serikat pekerja.

Ditargetkan, naskah akademik dan draf omnibus law ini akan difinalisasi pekan ini menyusul rencana sidang paripurna DPR terkait penetapan Prolegnas.

"Bapak Presiden memberikan pengarahan lanjutan agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada stakeholder. Agar saat pembahasan masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja ini," katanya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler