RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus

Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:12 WIB
JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan lagi bila usianya sudah 7 tahunNamun, Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Pulau Morotai ikut disahkan pada rapat paripurna DPR, Rabu (29/10)

BACA JUGA: Yusuf Emir Faisal Segera Disidangkan

Padahal, Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara), baru berusia 5 tahun karena kabupaten induknya Morotai itu terbentuk pada tahun 2003
Mengapa RUU Morotai akhirnya disahkan?

"Panja Komisi II DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati bahwa Morotai harus diberlakukan secara khusus

BACA JUGA: Eksportir Sulit Tembus Pasar AS-Eropa

Pertimbangannya, Pulau Morotai termasuk pulau terluar yang memang harus mendapat perhatian," ujar anggota Panja Komisi II DPR Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com di gedung DPR, Rabu (29/10).

Kabupaten Pulau Morotai ini terdiri dari 5 kecamatan yakni Morotai Selatan, Morotai Jaya, Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan Barat.

Dalam rapat tertutup antara Panja Komisi II DPR dengan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang pada Selasa (28/10), hingga petang belum ada kesepakatan RUU Pulau Morotai mendapat persetujuan untuk ikut diparipurnakan.

Mendagri Mardiyanto sendiri dalam pidatonya di rapat paripurna DPR, mengakui pembahasan berlangsung alot
"Pembahasan diwarnai perbedaan-perbedaan pendapat

BACA JUGA: Pengusaha Dukung Langkah Pemerintah

Tapi kita yakin, semua pihak berpikir untuk kepentingan masyarakat luas dan ini wajar sebagai sebuah dinamika demokrasi," kata Mardiyanto(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis, APBN Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler