jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
BACA JUGA: Tok! RUU DOB disahkan, Ini 3 Provinsi Baru Papua
Setelah UU diresmikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan rasa syukurnya.
Dia menilai penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang.
BACA JUGA: Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo
Salah satu bagian dari proses panjang tersebut ialah menjaring aspirasi masyarakat.
"Kami harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Tito, Kamis (30/6).
BACA JUGA: Sah! Kini Ada 5 Provinsi di Papua
Dia juga menegaskan penyusunan RUU ini juga bertujuan untuk pembangunan yang menyejahterakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
"Kami harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih pendek. Yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," ucap mantan Kapolri itu.
Tito berharap semua pihak bisa menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Lion Air Berpenumpang 103 Orang Gagal Mendarat, BMKG Sebut Status Waspada
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih