RUU Pemilu 2019, Parpol Lama akan Menggali Kubur Sendiri

Senin, 29 Mei 2017 – 20:07 WIB
DISKUSI: Polemik RUU Pemilu Serentak 2017 Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu isu yang hangat diperbincangkan dalam Rancangan Undang Undang Pemilu 2019 ada wacana tentang diperberatnya persyaratan partai politik peserta Pemilu. Kepengurusan dan Keanggotan Partai wajib 100 persen di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

Direktur Eksekutif Institute for Tansformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq mengatakan, bila persyaratan disepakati dan RUU Pemilu 2019 jadi disahkan maka akan mengandung konsekuesni kepada parpol.

BACA JUGA: Inilah Isu-isu di RUU Pemilu yang Belum Disepakati Semua Fraksi

Konsekuensi yang dimaksud adalah parpol yang sekarang ada di parlemen sama saja dengan bunuh diri. "Itu sama saja bunuh diri," kata Saiful dalam keterangan persnya, Senin (29/5).

Alasan menyebut bunuh diri karena mengancam parpol yang berbasis agama. Bisa dibayangkan bagaimana nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT.

BACA JUGA: Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...

"Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka Parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," katanya.

Saiful menjelaskan, bukan hanya yang berbasis Agama terancam, namun parpol yang lain juga berat memenuhi persyaratan tersebut. Dia mencontohkan, PDIP dan Hanura di Aceh yang dikatikan dengan masa Operasi Militer di Aceh.

BACA JUGA: Golkar Matangkan Strategi demi Muluskan Pemilu Sistem Tertutup

"Belum tentu kedua Parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrsi di seluruh Kab/Kota yang tersedia.

Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat. Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri," katanya.

Menurut Saiful, belum lagi upaya-upaya sabotase oleh parpol lain yang bisa saja dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu. "Misalnya saya dari Partai A, saya punya niat buruk, saya datangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, saya kasih 1 milliar satu orang, anda mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU," ucapnya.

Karenanya dalam kalkulasi Saiful, secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019.

Selain bunuh diri, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas.

"Dengan menyatakan hanya Parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu," katanya.

Yang perlu diingat kata Saiful, hal yang sama telah dialami oleh DPR periode sebelumnya. Alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah Mahkamah Konsititusi menetapkan bahwa berdasarkan asaz keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama.

"Sudah ada aturannya, sudah ada preseden hukumnya. Saya kira Parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru," katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana e-Voting di RUU Pemilu Hanya Kepentingan Proyek?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler