Inilah Isu-isu di RUU Pemilu yang Belum Disepakati Semua Fraksi

Sabtu, 27 Mei 2017 – 05:10 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu sudah mengadakan rapat pengambilan keputusan atas sejumlah isu krusial.

Namun, belum semua poin disepakati karena fraksi masih berbeda pendapat. Ditargetkan, pekan depan semua pembahasan dituntaskan sehingga perubahan undang-undang itu tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.

BACA JUGA: Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000 Persen

“Rapat Pansus RUU Pemilu dilanjutkan Senin, 29 Mei jam 14.00 di ruang KK 1 DPR RI,” ujar Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, melalui pesan singkat kepada JPNN.com.

Pada 23–24 Mei lalu, Pansus Revisi UU Pemilu sudah memutuskan sejumlah poin penting. Antara lain poin izin bagi kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden, dana kampanye, jumlah anggota DPD, dan syarat umur pemilih.

BACA JUGA: Wouw! Anggaran Pilkada Serentak 2018 Lampaui Pemilu 2014

Ada pula poin yang sudah dibahas dalam rapat tersebut tapi fraksi belum satu suara sehingga keputusan tidak bisa diambil.

Yaitu poin jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi di setiap dapil DPR, serta jumlah kursi di setiap dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...

”Masih belum ada titik temu. Pembahasannya ditunda,” terang anggota Pansus Revisi UU Pemilu Arif Wibowo kepada Jawa Pos kemarin.

Sebenarnya, papar dia, semua fraksi sepakat dengan penambahan kursi DPR. Namun, jumlah tambahan belum disepakati.

Politikus PDIP itu mengatakan, pihaknya mengusulkan tambahan 19 kursi sehingga jumlah anggota DPR menjadi 579.

Menurut dia, kursi dewan perlu ditambah karena ada daerah otonom baru dan derajat keterwakilan yang berbeda-beda. ”Yang pasti, tidak mengurangi kursi yang sudah ada,” tutur legislator asal Madiun itu.

Terkait dengan penolakan pemerintah terhadap tambahan 19 kursi itu, dia menyebutnya tidak berdasar. Tambahan tersebut suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan lagi untuk menolak.

Anggota Komisi II DPR tersebut menyatakan, poin yang belum disepakati dalam rapat sebelumnya akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

Mulai Senin mendatang (29/5), pihaknya menggelar rapat secara maraton. Rapat pembahasan akan dikebut sehingga bisa cepat selesai. Dia yakin, dalam waktu seminggu semua isu krusial akan disepakati. ”Target kami selesai dalam tujuh hari,” ungkapnya.

Achmad Baidowi, anggota pansus dari Fraksi PPP, mengatakan, selain jumlah kursi DPR dan kursi per dapil, ada beberapa poin penting lagi yang belum diketok.

Yaitu presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), parliamentary threshold (ambang batas parlemen), konversi suara ke kursi, sistem pemilu DPR, dan keterwakilan perempuan.

Wasekjen DPP PPP itu mengatakan, dari semua poin tersebut, dia memprediksi dua isu tidak bisa tuntas dalam rapat pansus.

Yaitu isu ambang batas pencalonan presiden dan konversi suara ke kursi. ”Selain poin itu mungkin bisa diputuskan dalam rapat pansus,” terang legislator asal Madura tersebut.

Dia yakin bahwa poin tentang sistem pemilu, ambang batas parlemen, keterwakilan, dan jumlah kursi DPR bisa dibahas serta diputuskan dalam rapat pansus. Jadi, lanjut dia, minggu depan persoalan itu akan dituntaskan. (lum/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disepakati, KPUD - Panwaslu Bersifat Permanen


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler