RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November

Sabtu, 22 Oktober 2016 – 07:36 WIB
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan pemerintah ke DPR. 

Dengan demikian, babak baru pembahasan UU yang berisi kodifikasi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu segera dimulai.

BACA JUGA: Haris Sudarno Tak Terima Cara Penyelesaian ala Hendro

”Sudah sampai di pimpinan DPR (surat presidennya, Red),” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi kemarin. 

Dengan sisa waktu sepekan menjelang reses, pembahasan mungkin dimulai pertengahan November mendatang.

BACA JUGA: Calon Perseorangan Berpeluang Lolos

Dia mengatakan, pimpinan DPR membacakan surat presiden (surpres) dalam sidang paripurna pekan depan. 

Di forum itu ditentukan apakah pembahasan dilimpahkan kepada komisi II atau dibentuk panitia khusus (pansus) RUU Pemilu. 

BACA JUGA: Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos

Namun, pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui pansus. 

Rambe beralasan, ada banyak norma yang harus dikaji dari berbagai aspek sehingga perlu dibahas bersama lintas komisi.

Berdasar salinan surpres atau ampres yang diterima Jawa Pos, Presiden Jokowi ternyata sudah membubuhkan tanda tangan pada Kamis, 20 Oktober 2016. 

Dalam surpres itu, Jokowi memerintah menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri keuangan untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku telah mendengar bahwa surpres tentang draf RUU Pemilu telah disampaikan ke DPR. 

Namun, sebelum surat itu dibahas di paripurna, Komisi II DPR sampai saat ini belum menerima surpres maupun draf tersebut. ”Saya dengar begitu, tapi saya belum baca barangnya,” ujar Arif.

Menurut Arif, hal yang pertama harus dilakukan DPR adalah membacakan isi surpres tersebut dalam sidang paripurna DPR. 

Setelah dibacakan, akan ditentukan dalam rapat badan musyawarah siapa yang diberi mandat untuk membahas draf RUU Pemilu. 

”Dibahasnya di alat kelengkapan apa, apakah komisi II atau (membentuk) pansus,” kata mantan ketua pansus RUU Pemilu itu.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria belum bisa memastikan alat kelengkapan mana yang membahas RUU Pemilu. 

Meski begitu, jika nanti pembahasannya melalui pansus RUU Pemilu, komposisinya tidak jauh dari anggota Komisi II DPR. ”Nanti biar pimpinan DPR dan fraksi yang menentukan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terlambatnya penyerahan draf membuat waktu pembahasan terpotong. 

Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara fokus dan efektif.

Titi mengingatkan, pembahasan nanti harus memperhatikan tujuan utamanya. ”Di antaranya, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem presidensial, serta melakukan pembenahan dan perbaikan partai politik,” ujarnya.

Selain itu, pendekatan utama penyusunan dan pembahasan harus berangkat dari evaluasi pemilu sebelumnya. 

Untuk bisa melakukan itu, lanjut dia, pembahasan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mendengar masukan penyelenggara pemilu dan masyarakat. 

”Dengan begitu, proses penyusunan RUU Pemilu akan tidak hanya terbelenggu kepentingan politik pragmatis,” imbuhnya.

Tak lupa, Titi meminta presiden bersikap tegas sejak dalam awal pembahasan. Pilihan politik yang diinginkan harus diperjuangkan secara maksimal oleh kuasanya. 

Kalaupun nanti terpaksa ada hal yang mesti dikompromikan, presiden harus mendapat informasi yang utuh. 

”Presiden juga mesti memberikan batasan yang jelas, sejauh mana kompromi itu bisa disetujui,” terangnya. (far/bay/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler