RUU Pemilu, Presiden Jokowi Minta Akomodir Suara Masyarakat dan Parpol

Rabu, 14 September 2016 – 03:54 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) di Istana Presiden, Jakarta, kemarin (13/9).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, dalam  ratas tersebut Presiden Jokowi meminta agar tim perumus RUU Pemilu mengakomodir aspirasi yang muncul dari masyarakat dan partai politik.

BACA JUGA: Gerindra Rekomendasikan Siapa di Pilkada Pekanbaru?

“Intinya, Presiden meminta agar jangan setiap periode mengubah undang-undang dan agar mengakomodir aspirasi masyarakat, mengakomodir aspirasi partai politik,” ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai ratas.

Tjahjo juga menjelaskan sejumlah isu yang disorot saat ratas. Antara lain mengenai parpol-parpol yang baru berdiri dan pertama kali ikut pemilu 2019 mendatang, apakah bisa langsung mengusung calon presiden atau tidak. 

BACA JUGA: PKS Sudah Tetapkan Calon, Tinggal Tunggu Deklarasi

Jadi, bisa atau tidak? “Ya kalau mendukung boleh, ya bisanya (pada pilpres) 2024,” kata Tjahjo.

Diketahui, pemilu 2019 merupakan pemilu serentak untuk memilih DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilpres. Jadi, aka nada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.

BACA JUGA: PDIP Pastikan Yoyok tak Maju Lagi

Tjahjo mengatakan, isu lain yang juga dibahas mengenai posisi capres yang didukung oleh koalisi parpol. Misal ada delapan parpol pengusung, apakah capres tersebut juga harus ikut kampanye pileg untuk seluruh partai pengusung itu.

Arahnya, kemungkinan capres tidak ikut kampanye untuk seluruh partai pengusung. “Jadi cukup kampanye di pilpres saja,” ujar Tjahjo.

Isu-isu lain yang krusial antara lain kemungkinan adanya pasangan capres-cawapres tunggal, penghitungan sisa suara di daerah pemilihan, sistem proporsional terbuka atau tertutup, mengenai kewenangan Bawaslu, dan juga system e-voting.

Dijelaskan, RUU Pemilu targetnya akan diserahkan kepada DPR pada September ini.  “Target kami September ini sudah bisa kami kirim ke DPR dan fraksi-fraksi DPR,” terangnya.

Nantinya, yang yang diajukan kepada DPR tidak lagi berbentuk opsi dari sejumlah isu krusial namun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Tjahjo berharap agar RUU Pemilu dapat disahkan DPR pada awal 2017. Sebab, direncanakan pada pertengahan 2017, tahapan Pemilu 2019 dimulai. “Karena KPU minta kJuli tahapan pileg dan pilpres dimulai,” terangnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Yakin Rizal Ramli Bisa Ikut Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler