BACA JUGA: Pansus Kaji Pemanggilan Deny Indrayana
"Baju Perppu tersebut diganti dengan 'kain kafan' yang disebut RUU pencabutan, sebagai tindakan pencabutan baju formil atas Perppu yang telah ditolak DPR," ujar Irman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/1).
Menurut Irman, sebenarnya setelah Perppu JPSK ditolak DPR maka segala perbuatan hukum yang bisa dilakukan akibat lahirnya sebuah Perppu, dengan sendirinya tidak bisa berlanjut lagi
Seperti diketahui, Perppu JPSK menjadi dasar hukum pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century
BACA JUGA: Marwoto Tak Pernah Mengeluh soal Sakit
Namun Perppu JPSK itu ditolak DPR dalam paripurna yang digelar 18 Desember 2008.Selanjutnya Presiden melalui surat No R-61/Pres/12/2009 tanggal 11 Desember 2009, Presiden mengajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK ke DPR
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Marwoto Mitrohardjono Meninggal Dunia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka
Redaktur : Antoni