RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'

Minggu, 03 Januari 2010 – 21:48 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan ibarat kain kafanIrman menilai adanya RUU pencabutan Perppu dari pemerintah itu sebatas formalitas belaka

BACA JUGA: Pansus Kaji Pemanggilan Deny Indrayana



"Baju Perppu tersebut diganti dengan 'kain kafan' yang disebut RUU pencabutan, sebagai tindakan pencabutan baju formil atas Perppu yang telah ditolak DPR," ujar Irman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/1).

Menurut Irman, sebenarnya setelah Perppu JPSK ditolak DPR maka segala perbuatan hukum yang bisa dilakukan akibat lahirnya sebuah Perppu, dengan sendirinya tidak bisa berlanjut lagi
"Segala lembaga negara, baik hak maupun kewenangan dan pranata hukum lainnya yang lahir dari sebuah Perppu, dengan sendirinya tak bernyawa ketika Perppunyta ditolak DPR," ujar Irman.

Seperti diketahui, Perppu JPSK menjadi dasar hukum pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century

BACA JUGA: Marwoto Tak Pernah Mengeluh soal Sakit

Namun Perppu JPSK itu ditolak DPR dalam paripurna yang digelar 18 Desember 2008. 

Selanjutnya Presiden melalui surat No R-61/Pres/12/2009 tanggal 11 Desember 2009, Presiden mengajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK ke DPR
Dalam surat itu, Presiden juga menunjuk menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU pencabutan Perppu di DPR.(aj/ara/jpnn)

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Marwoto Mitrohardjono Meninggal Dunia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler