RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Resmi Disahkan, Ketua Komisi X Bilang Begini

Jumat, 08 Juli 2022 – 08:58 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR akhirnya secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan penetapan RUU tersebut akan menjadikan isu kesehatan mental termasuk layanan psikologi mendapatkan perhatian.

BACA JUGA: DPR RI Ungkap 5 Substansi dalam UU Pemasyarakatan

Syaiful menegaskan Undang-Undang ini memastikan jika layanan psikologi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

“Dengan Undang-Undang ini maka layanan psikologi mendapatkan penguatan dari hulu hingga hilir,” ujar Syaiful Huda seusai Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA: Kawal PPPK Guru Agama 2021, Syaiful Huda: Itu Janji Saya

Huda kembali menegaskan isu kesehatan mental memang tidak bisa lagi disepelekan.

Dia menyebut seiring kian masifnya penggunaan media sosial maka banyak kasus kesehatan mental yang terungkap ke publik.

BACA JUGA: Syaiful Huda: Intelektual PMII Berperan Menguatkan Gerakan Moderasi Beragama

Selama ini, kata dia, layanan psikologi hanya dianggap penting saat seorang individu masuk kategori depresi berat.

“Padahal gangguan kesehatan mental dari ringan hingga berat tetap membutuhkan layanan psikolog sehingga tidak jatuh pada lahirnya tindakan seorang individu yang membahaya diri maupun orang di sekitarnya,” ujar Huda.

Politikus PKB ini mengungkapkan UU Pendidikan dan Layanann Psikologi akan memastikan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, pengelolaan sumber daya manusia di bidang layanan kesehatan mental hingga kesejahteraan psikogi masyarakat lebih terjamin.

Selain itu, UU ini akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada psikolog, klien maupun masyarakat.

“Maka, di awaal pembahasan, kami sebut UU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini akan memastikan jika layanan psikologi bisa berkualitas dari hulu hingga hilir. Dari soal pendidikan psikologi hingga jaminan hukum bagi psikolog dan klien mereka,” katanya.

Terkait pendidikan psikologi, menurut Huda, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi mengatur proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan yang harus ditempuh seorang psikolog baik melalui pendidikan akademik maupun pendidikan profesi.

“Diharapkan dengan kejelasan tahapan pendidikan seorang psikolog baik mereka yang berpraktik memberikan layanan psikologi maupun sebagai ilmuwan kualitas layanan psikologi di tengah masyarakat kita lebih optimal,” katanya.

Oleh karena itu, Huda mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas psikolog yang melakukan praktik layanan psikologi.

Sebab, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi mengatur psikolog harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapatkan surat izin layanan praktik (SILP). 

“STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP. Dengan demikian ada kontrol ketat kepada mereka yang memberikan layanan psikolog di tengah masyarakat,” pungkas Huda.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler