jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) Fajar Adriyanto menghargai pendapat publik yang keberatan atas langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) menindak tegas dua prajuritnya yang diduga melanggar perintah atasan.
Namun, dia menerangkan bahwa para prajurit terikat pada aturan di internal TNI.
BACA JUGA: Kopda Asyari Mendapat Sanksi Berlapis-lapis
Misalnya tidak berpihak ke golongan tertentu saat beraktivitas di media sosial.
"TNI punya aturan sendiri. Jadi kalau dihubungkan dengan kebebasan, itu, kan, ada aturan TNI, bermedia sosial ada aturannya," ujar Fajar ditemui Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (13/11).
BACA JUGA: 8 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Ada Kapten SA dan Letda KT
Menurut dia, aturan di tubuh TNI wajib diikuti seluruh prajurit.
Jika tidak, bisa membahayakan keutuhan bangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Kopda Asyari Kena Sanksi, Fadli Zon Menyampaikan Pesan untuk TNI
"Boleh bermedia sosial, tetapi ada aturannya, apa yang tidak boleh di-upload. Kalau enggak ada aturan, nanti rahasia negara di-upload bagaimana? Kan, enggak boleh," beber Fajar.
Sebelumnya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk tidak memperkarakan dua prajurit yang menunjukkan simpati atas kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Jadi saya minta kepada panglima TNI bebaskanlah dua prajurit itu atau beberapa orang yang karena spontanitas bersimpati, yang ikut bergembira atas kembalinya Habib Rizieq dari Saudi Arabia," kata Fadli usai bertemu Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Politikus Gerindra itu mengatakan, tidak terdapat hal yang salah ketika prajurit TNI bersimpati dan ikut menyambut kepulangan ulama ke Indonesia.
Sejak dulu, kata dia, TNI dikenal selalu dekat dengan ulama.
"Dari dulu TNI itu selalu dekat dengan ulama, kiai, dengan habib, dengan tokoh-tokoh agama. Jangan mengirim pesan yang salah, apalagi diperlakukan seolah-olah kriminal," kata dia.
Sebagai informasi, Kopda Asyari tersangkut kasus setelah membuat video pada 9 November 2020 di truk militer, dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital. Kejadian itu sehari sebelum kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Saat itu, Kopda Asyari berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".
Dia pun dihukum disiplin ringan sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Seperti Kopda Asyari, Serka Bobby DS alias Serka BDS sempat tersangkut kasus setelah menyanyikan sebuah lagu menyambut kedatangan Habib Rizieq ke Indonesia dari Arab Saudi.
Serka BDS, sempat menjalani penahanan untuk diperiksa atas dugaan melanggar perintah atasan, yakni prajurit TNI tidak boleh berpihak ke golongan tertentu.
Setelah rangkaian pemeriksaan, Serka BDS akhirnya dilepaskan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).
Namun, Pomau bisa memanggil Serka BDS sewaktu-waktu, untuk diperiksa atas dugaan kasus yang sama. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan