RUU Perumahan Harus Akomodasi Otda

Senin, 19 Juli 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung rencana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkuat program pembangunan perumahan secara nasionalDukungan DPD itu dikhususkan untuk membantu Kemenpera dalam pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman.

”Komite II DPD RI mengharapkan agar Kemenpera memiliki kesepahaman politik dalam melakukan pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman dengan DPR RI dengan mengedepankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sehingga hal-hal yang berhubungan dengan peran serta daerah dapat terakomodir dalam RUU tentang Perumahan dan Permukiman,” ujar Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Menpera Suharso Monoarfa, Senin (19/7).

Menurut Bambang, Komite II berharap RUU tersebut dapat mengatasi berbagai persoalan perumahan dan permukiman, terutama terkait dengan ketidaksinkronan kebijakan antar instansi/departemen, maupun antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perizinan, keterkaitan dengan tata ruang, dan peruntukkan lahan.

”Kami melihat pokok perubahan UU Perumahan dan Permukiman antara lain mengenai teknis pembangunan, penyediaan tanah, pengadaan infrastruktur, dan sumber pembiayaan

BACA JUGA: Pengusaha Pastikan Tak Naikan Harga

Karena itu kami mengimbau perlu penataan sistem kelembagaan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutur Bambang.

Sementara Menpera Suharso Monoarfa yang dalam kesempatan itu didampingi Sesmenpera, Iskandar Saleh, menyatakan, pihaknya akan melibatkan DPD RI dalam pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman
”Kami juga sepakat untuk mengikutsertakan anggota Komite II dalam sosialisasi rencana kerja Kemenpera di daerah,” terangnya

BACA JUGA: Asosiasi Industri Minta Revisi TDL

BACA JUGA: Dirut PT KAI Akui Sulit Tertibkan Penumpang

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPM : Investor Mulai Relokasi Pabrik ke Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler