BACA JUGA: Dirut PT KAI Akui Sulit Tertibkan Penumpang
"Apa yang menjadi permintaan asosisasi industri dan usaha itu wajar, mereka minta ada revisi TDL untuk menghindari PHK," kata Airlangga, di DPR Jakarta, (19/7).
Menurutnya, kalangan industri sangat merasakan betapa beratnya kenaikkan TDL tersebut
BACA JUGA: BKPM : Investor Mulai Relokasi Pabrik ke Indonesia
"Ya, tentu mereka mengadukan betapi sulitnya menekan ongkos produksi untuk menuju efisiensi," tegasnya.Saat ditanya apakah kenaikan TDL ini bisa berdampak melemahkan pelaku industri dan UMKM dalam menghadapi perdagangan bebas China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA), Airlangga mengatakan efek domino dari kenaikan TDL tersebut akan berdampak negatif terhadap industri nasional di tanah air.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan penerapan CAFTA ini tidak berpihak pada pelaku perekonomian nasional
Dalam 10 tahun terakhir ini, imbuh dia, sektor riil Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN
BACA JUGA: Aman, Stok Beras Jelang Lebaran
Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha fokus untuk menata ulang industrialisasi nasional"Pemberdayaan industri nasional yang diperkuat UMKM dan koperasi dilakukan melalui pembenahan perundang-undangan di bidang lembaga keuangan mikro," imbuhnya.Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Adi Darmawan Tahir saat RDPU dengan Komsi VI DPR mengatakan kenaikan TDL tersebut bertentangan dengan kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)"Kenaikan tersebut tidak mendukung kebijakan ekonomi SBY yang pro job, pro poor, pro growth, dan pro environment," ujarnya.
Menurutnya, dampak kenaikan TDL tersebut akan membuat naiknya ongkos produksi sehingga perusahaan harus melakukan efisiensi"Akibatnya, kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat terbuka dan tidak memungkinkan untuk membuka lapangan kerja baru," paparnya.
Karena itu, Adi meminta agar Komisi VI DPR memperjuangkan aspirasi iniSehingga keputusan pemerintah ini bisa dikoreksi"Kami mohon kepada Komisi VI untuk meminta agar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 tahun 2010 tentang kenaikan TDL ditinjau kembali," ujarnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Tolak Pemipaan Gas Bontang-Semarang
Redaktur : Tim Redaksi