RUU Pilkada Lolos, KMP Bisa Kuasai Daerah

Sabtu, 06 September 2014 – 07:01 WIB

jpnn.com - PAKAR komunikasi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Firdaus Muhammad menilai, tarik ulur pembahasan RUU Pilkada di DPR merupakan efek pemilu presiden yang dimenangi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Koalisi Merah Putih (KMP) selaku pendukung Prabowo-Hatta berusaha "membalas" dengan menguasai pemerintahan di daerah. Caranya, menerapkan sistem pilkada tidak langsung dengan mengubah UU.
 
"Karena KMP kuat di DPR, mereka menginginkan pilkada dilakukan oleh DPRD untuk menguasai daerah," katanya dalam diskusi bertajuk RUU Pemilukada Ditunda? di gedung DPD, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
 
KMP memang didukung parpol yang rata-rata perolehan suaranya cukup besar di berbagai daerah. Koalisi itu terdiri atas Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP. Partai Demokrat memang selalu menyatakan independen dan menjadi penyeimbang. Namun, secara lembaga, sikap mereka terkesan mendukung KMP.
 
Dengan koalisi semacam itu, sangat mudah bagi KMP untuk memenangi pilkada jika pemilihan dilakukan DPRD. Syaratnya, tentu saja koalisi itu solid dan tidak ada anggota DPR yang membelot saat pemilihan.
 
Firdaus menilai, jika RUU pilkada disetujui DPR dan pilkada benar-benar diselenggarakan DPRD, itu merupakan langkah mundur dalam demokrasi lokal. "Rakyat sudah bersiap-siap berdemokrasi. Lalu, pemerintah menyatakan demokrasi ini error dan mengembalikan pilkada ke DPRD. Ini bisa menghilangkan semangat berdemokrasi," tegasnya.
 
Kalau itu terjadi, Firdaus khawatir kepercayaan rakyat terhadap demokrasi memudar. "Padahal, pilkada oleh DPRD itu sesungguhnya pengkhianatan oleh elite partai terhadap demokrasi," ujarnya.
 
Karena itu, dia menyarankan agar pihak-pihak terkait menolak UU Pilkada tersebut. "Eksekutif dan legislatif seharusnya menghargai komitmen masyarakat untuk berdemokrasi," ungkapnya. (JPNN/c5)

BACA JUGA: Jokowi Takut Parpol Pendukungnya Pecah

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sinyalir Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus jero


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler