RUU Pilkada Sudah Dibahas 10 Kali Masa Sidang DPR

Senin, 08 September 2014 – 17:18 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dapat disepakati pada masa bakti DPR RI periode 2009-2014.

Pasalnya, pembahasan RUU Pilkada telah dilakukan sepuluh kali masa sidang DPR dan merupakan satu kesatuan dengan dua RUU lain, pecahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda. Artinya jika salah satu dari tiga pembahasan RUU terkendala, maka undang-undang yang dihasilkan tidak maksimal.

BACA JUGA: Fraksi Hanura: RUU Advokat Masih Banyak Masalah

“Coba pertimbangkan, ini sudah 10 kali masa sidang. Jadi bukan baru sekarang. Dari tiga RUU, baru satu yang sudah ketuk palu (RUU Desa,red), sudah disepakati. Jadi ini bertali temali antara satu undang-undang dengan yang lain,” katanya di Jakarta, Senin (8/9).

Untuk memenuhi target tersebut, Kemendagri kata Gamawan, hingga kini terus melakukan sejumlah langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain, menyiapkan opsi-opsi yang mengerucut. Yaitu kepala daerah tetap dipilih langsung atau dikembalikan ke DPRD.

BACA JUGA: KPK Izinkan Budi Mulya Untuk Layat Anaknya

“Akhir pekan lalu kami juga sudah rapat dengan DPR dan menyepakati soal ini (permasalahan dalam RUU Pilkada,red) akan dituntaskan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Sebut Pilkada Tak Langsung Kemunduran Demokrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Keberatan Ada Rumah Tahanan Teroris di Kawasan IPSC Sentul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler