RUU PNBP Kelar, Begini Harapan Golkar

Kamis, 26 Juli 2018 – 05:40 WIB
Penandatanganan RUU PNBP di Tingkat Panja Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (25/7). Foto: istimewa for JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan bersama itu telah diteken di tingkat panitia kerja (Panja) DPR, Rabu (25/7).

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR yang getol menyuarakan RUU PNBP mengharapkan kelak ketika undang-undangnya diberlakukan akan mampu menopang APBN dari sektor pajak. Anggota Komisi XI DPR dari FPG Mukhamad Misbakhun saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara. 

BACA JUGA: Politisi PKS: Kembalikan Hak Rakyat atas Air

Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP. Melalui inpres itu pula Jokowi merintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa ditingkatkan. 

“RUU PNBP ini nantinya menjadi roh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP,” ujar Misbakhun yang mewakili FPG dalam penandatanganan RUU PNBP di tingkat Panja Komisi XI itu.

BACA JUGA: TGB Mundur dari Demokrat, Golkar Tebar Jaring

Misbakhun juga menuturkan, setidaknya ada beberapa poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional. 

Kedua, lanjut Misbakhun, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementrian atau lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

BACA JUGA: Menanti Konsistensi Pemerintah Tekan Impor

“Artinya apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Legislator yang pernah menjadi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu itu juga menjelaskan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena iru Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

“Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah,” pungkasnya.(aim/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Jadikan Honorer K2 sebagai Objek Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNBP   RUU PNPB   DPR   Golkar   Sri Mulyani   Misbakhun  

Terpopuler