RUU SDA Sebaiknya Difokuskan Membuat PDAM Lebih Sehat

Rabu, 03 Oktober 2018 – 13:49 WIB
Ilustrasi air minum. Foto: Suryani/Malut Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengatakan, yang perlu dibahas dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) adalah bagaimana membuat perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi lebih sehat.

“Misalnya di Jakarta. Masa kebocorannya 40 persen,” kata Faisal, Selasa (2/10).

BACA JUGA: 51 Ribu Rumah di Bekasi tidak Teraliri Air Bersih

Dia menambahkan, hal lain yang harus diatur adalah harga yang saat ini berada di bawah ongkos produksi serta keuntungan PDAM yang tidak memadai.

Menurut dia, beberapa PDAM saat ini sudah mulai menggeser fungsi sosial. Mereka juga sudah membuat air minum dalam kemasan.

BACA JUGA: SPAM dan AMDK Harus Dibahas dalam Bab Terpisah di RUU SDA

“Ini sudah dilakukan oleh beberapa PDAM,” tutur Faisal.

Dia menjelaskan, separuh PDAM memiliki keuangan yang tidak sehat.

BACA JUGA: Kali Bekasi Tercemar, PDAM Sempat Setop Suplai Air

“Gara-gara butuh layanan, dibela-belain PDAM-nya dengan cara memunculkan isu bahwa AMDK menyebabkan rakyat kekurangan air,” ucap Faisal.

Faisal menuturkan, dari 378 PDAM, sebanyak 103 di antaranya kurang sehat pada 2017 lalu. Sebanyak 66 PDAM juga masuk kategori sakit.

“Jadi, karena fungsi PDAM terseok-seok, rugi terus sehingga tidak bisa menjalankan  fungsinya secara optimal, terus yang disalahkan AMDK (air minum dalam kemasan),” kata Faisal.

Dia tidak menampik ada kasus AMDK mengambil air dengan cara tidak benar di sebuah daerah. Menurut dia, perusahaan harus ditindak.

“Namun, AMDK itu tidak sembarangan mengelola air tanahnya. Ada izinnya dari Kementerian ESDM dan itu sangat ketat,” kata Faisal.

Faisal mengatakan, setiap kabupaten atau kota ingin memiliki PDAM. Padahal, daerah itu tidak memliki sumber air. 

Menurut dia, harus ada perubahan model bisnis dengan cara sinergi anta daerah yang memiliki air baku dan yang mempunyai potensi konsumen banyak.

”Kalau itu digabung, ongkos produksi akan semakin sedikit,” tutur Faisal.

Di sisi lain, menurut Faisal, jika AMDK dimasukkan dalam UU, itu bisa menjadi preseden buruk.

“Berapa ribu produk nanti yang akan dibahas? Menurut saya, cukup prinsip-prinsip dasar saja agar tidak kaku. AMDK itu pakai peraturan yang sudah ada saat ini saja,” ujar Faisal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Faisal Basri: Kemiskinan di Indonesia Belum Terselesaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU SDA   Pdam   AMDK   Faisal Basri  

Terpopuler