RUU Sisdiknas Mengebiri Hak Guru & Dosen, PGRI Ajukan 5 Tuntutan 

Minggu, 28 Agustus 2022 – 23:54 WIB
PGRI mengajukan 5 tuntutan terkait RUU Sisdiknas. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) makin gencar disuarakan kalangan pendidikan. Setelah pada aktivis pendidikan, giliran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang protes keras isi RUU tersebut.

Organisasi profesi di bawah nakhoda Unifah Rosyidi selaku ketum PB PGRI tersebut terang-terangan mengkritisi isi RUU tersebut yang dinilai menyepelekan profesi guru dan dosen.

BACA JUGA: Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI Bereaksi Keras 

"RUU Sisdiknas telah mengebiri hak guru dan dosen dengan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen," tegas Unifah dalam konferensi pers daring, Minggu (28/8).

Dia menegaskan ada lima tuntutan kepada pemerintah terkait RUU Sisdiknas, yaitu:

BACA JUGA: Naskah RUU Sisdiknas Akhirnya Masuk ke DPR RI

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa. 

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

BACA JUGA: Jokowi Tak Tahu Soal Revisi UU Sisdiknas, Pratikno Beri Penjelasan

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen. 

Diketahui saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional tahun 2022 oleh pemerintah. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler