RUU Sisdiknas Tidak Berpihak kepada Guru, Wajar Ditolak DPR

Jumat, 21 Oktober 2022 – 21:55 WIB
RUU Sisdiknas dinilai tidak berpihak kepada guru sehingga wajar ditolak Badan Legislasi DPR RI.. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas)  2023. 

Keputusan ini menjadi komitmen keberpihakan DPR RI kepada perbaikan sistem pendidikan Indonesia.

BACA JUGA: Kabar Baik bagi Guru PAUD, Ada Kaitannya dengan RUU Sisdiknas

Sebagaimana diketahui RUU Sisdiknas merupakan salah satu dari 38 RUU yang tak masuk Prolegnas 2023.

RUU Sisdiknas merupakan usul pemerintah. Keputusan ini diambil saat Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama MenkumHAM Yasonna Laoly dan DPD RI pada Selasa (20/9).

BACA JUGA: 10 Fakta RUU Sisdiknas Merugikan Insan Pendidikan Versi Indra Charismiadji 

Saat itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan mengapa RUU Sisdiknas tak masuk dalam Prolegnas.

Salah satu alasannya lantaran RUU Sisdiknas ini terus menuai protes. DPR pun meminta agar Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali mengkaji RUU ini lewat dialog dengan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Minta Nadiem Fokus Program 1 Juta PPPK, RUU Sisdiknas Belum Mendesak

Adapun salah satu kontroversi RUU Sisdiknas ini adalah absennya frasa 'madrasah' dalam Pasal 31 dan 32.

Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak memuat hak guru terkait tunjangan profesi.

Keputusan DPR RI untuk tak memasukkan RUU Sisdiknas ke Prolegnas ini pun menuai apresiasi. 

Langkah DPR ini dinilai tepat untuk membenahi sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu menjadi awal untuk membuat peta jalan atau grand design pendidikan nasional.

Roadmap disusun dan dibuat panitia kerja nasional yang mewakili berbagai elemen dari seluruh busantara sebelum membahas RUU Sisdiknas.

Suara dukungan terhadap keputusan DPR ini juga datang dari Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Legiman.

Dia mempersoalkan RUU ini salah satunya karena aspek tunjangan guru dan dosen yang mengambang dalam RUU tersebut. Walaupun di situ dikatakan bahwa tentang tunjangan guru dosen itu akan ada secara otomatis. 

"Namun itu masih mengambang dan tidak pro terhadap guru dan dosen, apalagi dengan pengawas yang notabenenya itu pengawas adalah sebagai ujung tombak dari pada dunia pendidikan khususnya," tutur Legiman.

Oleh karena itu, dia menilai keputusan DPR untuk tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas 2022 ini sudah tepat. RUU ini mesti dikaji dan direvisi ulang lagi.

"Sangat tepat keputusan tersebut, makanya saya mengapresiasi ketika DPR itu menunda atau dikaji ulang itu RUU," ucapnya.

Sorotan terhadap kelemahan RUU Sisdiknas ini juga disampaikan praktisi dan pengamat pendidikan, Dr. Salman Naning dalam hal absennya konteks madrasah dalam RUU Sisdiknas ini.

"Jadi, madrasah dalam konteks ini kenapa itu kok hilang. Walaupun katanya ada,.pendidikan-pendidikan kita ya beda," ujarnya.

Salman mendukung DPR jika RUU Sisdiknas ini tidak masuk dalam Prolegnas 2022. Menurutnya membicarakan RUU ini memang tidak boleh tergesa-gesa. Kalau berbicara undang-undang tidak usah tergesa-gesa atau tergopoh-gopoh.

"Undang-undang harus diciptakan dihasilkan melalui pemikiran bersama. Bukan hanya pemikiran segelintir orang yang ada di satu area saja," tuturnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler