RUU Tipikor Hadang RUU Pengadilan Tipikor

Kamis, 02 Juli 2009 – 14:57 WIB

JAKARTA --Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (Pansus RUU pengadilan tipikor) menyatakan keheranannya atas sikap pemerintah yang secara tiba-tiba mengajukan RUU tindak pidana korupsi (RUU tipikor)Di saat pembahasan RUU pengadilan tipikor dikejar waktu agar bisa segera disahkan menjadi UU paling lambat Desember 2009, munculnya RUU tipikor itu bisa mengganggu target tersebut

BACA JUGA: DPD Usul Pembentukan Kementrian Perbatasan

Pasalnya, pansus, yang selanjutnya akan menyerahkan pembahasan RUU pengadilan tipikor ke panitia kerja (panja), harus melakukan sinkronisasi materi dengan RUU tipikor itu.

"Kita (pansus RUU pengadilan tipkor, red) ingin cepat, tapi mengapa tiba-tiba muncul RUU tipikor yang diajukan pemerintah
Ada apa ini?" ujar Ketua Pansus RUU pengadilan tipikor Dewi Asmara di ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7)

BACA JUGA: Paripurna DPD Tolak Hasil Pansus Ambalat

Dijelaskn, meski RUU tipikor mengatur mengenai jenis-jenis tindak pidana korupsi yang bisa ditangani KPK dan RUU pengadilan tipikor mengatur institusi pengadilannya, tapi tetap tida boleh ada ketentuan yang bertabrakan
Untuk proses sinkronisasi ini sendiri bukan hal yang gampang

BACA JUGA: Dukung KPK, Mahasiswa Cap Jempol Darah

Mengingat, proses pembahasan RUU pengadilan tipikor sebentar lagi sudah masuk panja, sedang RUU tipikor belum di apa-apakanPansusnya pun belum dibentuk.

Pansus RUU pengadilan tipikor wajar bila pusingPasalnya, pada saat yang bersamaan, materi RUU pengadilan tipikor juga harus disinkronkan dengan sejumlah RUU yang materinya punya kaitan langsung dengan keberadaan pengadilan tipikorSaat ini, ada RUU revisi peradilan umum Peradilan umum merupakan induknya pengadilan tipikorSelain itu, ada juga RUU money laundring yang jug sedang dibahas DPRKaitannya dengan RUU pengadilan tipikor, karena nantinya kejahatan money laundring yang uangny berasal dari korupsi, pelakunya disidangkan di pengaadilan tipikor.

Selain itu, masih ada juga pembahasan RUU kejaksaan dan revisi UU Komisi Yudisial (KY), karena KY punya kewenangan mengawasi hakim-hakim yang menangani tipikorSaat ditanya apakah proses sinkronisasi RUU pengadilan tipikor itu hanya sebagai dalih bagi Pansus untuk mengulur-ngulur pengesahan RUU tersebut? Dewi Asmara mebantahnyaPolitisi perempuan dari Partai Golkar itu menegaskan, target pengesahan malah diupayakan September 2009, sebelum masa kerja DPR periode 2004-2009 berakhir.

Lantas, terobosan apa yang bisa dilakukan agar pembahasannya bisa dipercepat? Dewi menjelaskan, di tingkat anja nantinya akan diplah-pilah mana saja materi yang harus dibahas"Ada delapan substansi yang fokus akan dibahas di panja, sedang yang menyangkut redaksional akan diserahkan ke tim perumusIni agar cepat," ujarnyasSedang untuk sinkronisasi dengan sejumlah RUU yang lain, akan dilakukan sambil berjalan, tidak harus menunggu RUU yang lain itu disahkan terleih dahulu.

"Pengadilan tipikor ini anaknya peradilan umum, tapi nanti RUU pengadilan tipikor lebih dahulu disahkan daripada RUU peradilan umumJadi, anak lebih dulu lahir dibanding ibunya," ujarnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Kecewa Hasil Pansus Ambalat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler