RUU Tipikor jadi Prioritas DPR

Senin, 13 April 2009 – 17:06 WIB

JAKARTA – Dalam masa tugasnya yang hanya tinggal 59 hari kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 66 RUU yang sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I antara dewan dengan pemerintahSalah satu RUU yang menjadi prioritas utama adalah UU Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Target ini harus kita penuhi guna optimalisasi fungsi dewan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kata Ketua DPR RI HR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Agung, dari sisi ketersediaan waktu, alokasinya cukup panjang

BACA JUGA: Kata Jhony, untuk Persamakan Persepsi

Karena itu  dewan harus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya agar berbagai RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I dapat diselesaikan
"Kita menyadari periode dewan yang sekarang ini tinggal dua masa sidang lagi, yaitu masa sidang IV dan masa sidang I tahun 2009-2014

BACA JUGA: Humphrey Beber Keberhasilan Walikota Manado

Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu kita tangani dengan baik," katanya.

Ditegaskan Agung, RUU yang harus diprioritaskan adalah RUU tentang Tipikor sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU ini harus selesai sebelum tanggal 19 Desember 2009
"Berarti harus selesai dalam periode sekarang ini," tegasnya, sembari menyebut RUU yang siap untuk dibahas antara lain RUU Perposan, Rahasia Negara, Narkotika, Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, Ketenagalistrikan, RUU Kawasan Ekonomi Khusus dan RUU Pelayanan Publik.

Selaku Ketua DPR saya mengajak pimpinan fraksi dapat mendorong anggotanya di dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pengadilan Tipikor untuk memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian pembahasan RUU ini yang sangat mendesak untuk dapat diundangkan

BACA JUGA: Pekan ini, Giliran Emir Moeis Diperiksa KPK

"Sebagaimana komitmen kita bersama terhadap pemberantasan korupsi," jelas Agung.

Khusus untuk RUU tentang Kesehatan yang pada saat ini sudah memasuki pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah, Agung berharap, agar DPR dapat diselesaikan pada masa sidang ini, mengingat RUU tentang Kesehatan ini sudah melalui pembahasan dalam dua periode keanggotaan DPR, kata Agung.

Dalam bidang anggaran, dewan juga akan melakukan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2010 dan dalam fungsi anggaran DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2007 serta menindaklanjuti Ikhtisar Pemeriksaan Semester II BPK RI TA 2008.

Ketua DPR juga mengingatkan soal tugas dewan yang dipandang mendesak untuk segera diselesaikan sebagai Alat Kelengkapan Dewan antara lain proses pencalonan Hakim Agung dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, memberikan pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Negara Sahabat, Pelaksanaan tugas Panitia Angket tentang Kenaikan Harga BBM, dan pelaksanaan tugas Panitia Angket tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perampokan, Kapolda Sumut Harus Galak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler