Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri

Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:29 WIB

JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan bagi  tersangka kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada, ditanggapi positif oleh pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryaas RasyidMenurutnya, revisi UU Pemda itu juga harus diarahkan untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi.

Menurut Ryaas, ide yang dilontarkan ICW itu sangat baik

BACA JUGA: Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui

"Saya kira itu bisa diterapkan,” kata Ryaas saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8)
Lebih lanjut Ryaas menguraikan, ada dua aspek yang bisa dilihat dari aturan yang melarang tersangka korupsi menyalonkan diri

BACA JUGA: Menkeu Tegaskan Rumah Aspirasi Sulit Terealisasi

Pertama, terealisasi atau tidaknya aturan itu akan membuktikan apakah pemerintah dan DPR memiliki komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi
Aspek kedua, penetapan status tersangka tentunya karena ada bukti awal yang cukup.

"Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu harus dianggap sebagai bukti awal

BACA JUGA: Pengawasan Internal Polri tak Optimal

Karena itu, semua pihak harus percaya dan tak melakukan intervensi pada lembaga penegak hukum untuk memprosesnyaTetapi yang perlu diingat, institusi penegak hukum jangan sampai diperalat," cetusnya.

Ryaas justru melontarkan kritiknya jika para tersangka korupsi tidak diganggu gugat hanya karana alasan belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka"Jadi seakan-akan kita ini menghormati hukum, tapi dari segi komitmen pemberantasa korupsi tak nampak sekali,” ucapnya

Terkait ide yang dilontarkan ICW itu, Ryass berjanji akan menyampaikannya ke PresidenDitegaskan, Presiden punya komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsiRyaas pun berharap para pembantu presiden bisa memiliki komitmen serupa

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menyampaikan tentang perlunya larangan terhadap tersangka korupsi ikut dalam kontestasi pilkadaAlasan yang dilontarkan ICW didasari pada kekhawatiran jika calon yang menjadi tersangka korupsi terpilih, maka hal itu akan berpotensi menjadikan pemerintahan yang koruptif.

Dari catatan ICW, terdapat lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi yang ikut PilkadaDi antaranya adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang menjadi tersangka korupsi dana peryertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp35 miliar

Calon lain yang berstatus tersangka adalah Bupati Kepulauan Aru (Maluku), Theddy Tengko, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliarAda pula nama Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.

ICW juga mencatat status tersangka yang disandang Wakil Bupati Bangka Selatan, Jamro H Jali, dalam kasus korupsi Dana KUT sebesar Rp338118300,-Terakhir adalah Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makassar Lebih Cocok jadi Ibukota Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler