jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Kepala Gading, Jakarta Utara, membekuk tiga pelaku yang diduga melakukan pencuian toko dan tempat persewaan alat music PT Mahajire, komplek ruko Mal of Indonesia, blok C nomor 39 Kelapa Gading Barat, Minggu (23/2) sekitar pukul 1.30.
Tiga pelaku itu adalah Andika,18; Ryan Hidayat, 15; dan Tony Sugiatro, 17. Ketiganya warga Jalan Inpeksi Kali Sunter Kelapa Gading Barat, Jakut. Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat music drum dan tiga gitar listrik.
BACA JUGA: Kakak Beradik Maki-maki Polisi, Saat Tertangkap Nangis
Kepala Polsektro Kelapa Gading Jakut Kompol Sutriyono menjelaskan, pelaku membuka pintu ruko menggunakan kunci duplikat.
Kemudian, kata dia, pelaku mengeluarkan satu set drum dan tiga gitar dibantu karyawan ruko dengan alasan mau disewa.
BACA JUGA: Tewas Ditembak Mantan Suami dari Istri
"Ketika menenteng barang bukti itu, petugas yang sedang operasi cipta kondisi curiga melihat para pelaku," katanya.
Namun lantaran tak bisa menunjukkan bukti menyewa alat-alat musik itu. Ketiganya diamankan ke Polsektro Kepala Gading guna penyelidikan lebih lanjut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pulihkan Trauma, 17 PRT Dipindah ke Rumah Perlindungan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apotek Dibobol Maling, Ratusan Strip Psikotropika Raib
Redaktur : Tim Redaksi