jpnn.com, PAGARALAM - Dua remaja berinisial AW dan SA pelaku penjambretan ponsel milik Richal Ramadhani, 15, ditangkap polisi pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Kedua remaja ini merupakan warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.
BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamuddin mengatakan kedua pelaku merupakan komplotan curas yang melakukan perampasan ponsel.
Saat itu, korban bersama dengan tiga temannya Aldi, Derga, dan Adit hendak berangkat ke Masjid di kawasan Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara sekitar pukul 18.15 WIB.
BACA JUGA: Innalillahi, Tono Tewas Saat Mengebor Dinding
Secara tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan berpura pura bertanya alamat rumah Galang. Secepat kilat, salah satu pelaku merampas HP merek VIVO Y12 hingga korban terjatuh.
“Eksekutor pelaku adalah SA merampas HP korban. Pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka di lokasi kejadian,” ujar AKP Najamudin.
BACA JUGA: Dua Pembantu Tepergok Ngamar Bareng Sang Pacar di Rumah Majikan
Sementara itu, dari laporan korban petugas melakukan lidik dan akhirnya pelaku berhasil terendus keberadaannya.
Anggota bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah para pelaku.
BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
“Kedua pelaku sudah kami ringkus. Berikut barang bukti HP Vivo dan motor Honda Beat Biru bernopol BG 5450 WE kami amankan,” jelas Najamudin.(koe/palpres)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean