SA dan C Terancam Hukuman Mati, Nono Saat Ini Sedang Waswas

Rabu, 21 Oktober 2020 – 00:43 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Dua kurir sabu-sabu berinisial SA dan C ditangkap jajaran Polda Jawa Barat, karena diduga hendak mengedarkan sabu-sabu berkualitas super.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, para kurir itu diduga hendak menyebarkan dengan modus tempel.

BACA JUGA: Warga Tasikmalaya Gagal Panen Ganja

"Ditemukanlah barang bukti disana sebanyak 1,5 kilogram, sabu-sabunya ini super gold, paling mahal, dan kemasannya pun berbeda," kata Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (20/10).

Penangkapan itu, kata Rudy, dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dugaan penyebaran sabu-sabu. Kedua kurir itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Bawa 8,3 Kg Sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Aseng Ditangkap, Iwan Ditembak Mati

Untuk SA, kata dia, ditangkap di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Sedangkan untuk C ditangkap di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Menurut Rudy, kedua tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain.

Namun, keduanya memiliki satu atasan yang sama, yakni bernama Nono yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO, di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler