jpnn.com, PURWAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, Saan mendorong masyarakat agar segera mengikuti program PTSL untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
BACA JUGA: Hati-hati, Jaga Sertifikat Tanah Anda, Begini Cara Mafia Beraksi
"Sertifikat tanah ini dapat memberikan akses ke perbankan. Contohnya apabila Bapak atau Ibu seorang pedagang bisa mendapat modal melalui agunan sertifikat tanah ke perbankan," tutur Saan saat sosialisasi program PTSL yang diselenggarakan di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (9/10)
Saan juga menyoroti keberadaan bank tanah yang dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat dan mengelola tanah-tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan habis masa berlakunya.
BACA JUGA: Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN
"Intinya bank tanah akan memanfaatkan tanah serta tidak ditelantarkan dan ini bentuk komitmen pemerintah untuk memerangi ketimpangan penguasaan tanah," ungkap Saan.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan program PTSL merupakan program andalan Presiden Joko Widodo yang menghendaki seluruh tanah terdaftar dan bersertifikat.
BACA JUGA: 21 Tahun Berjuang, Akhirnya Para Petani ini Dapat Sertifikat Tanah
"Tujuan dari program PTSL ini adalah agar seluruh masyarakat memegang sertifikat tanah," ujar Teuku.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan memaparkan aspek teknis mengenai PTSL.
"Seluruh bidang tanah yang bisa didaftarkan dan bisa jadi sertifikat disebut K1. Namun, ada juga yang tidak bisa menjadi sertifikat tanah, biasanya terkendala sengketa tanah. Ini kami sebut K2," ungkap Darmawan.
Selain itu, tanah-tanah yang batasnya belum ditetapkan antara dua pihak yang sedang berperkara belum bisa diterbitkan sertifikatnya.
"Itu akan kami petakan, tapi tidak keluar sertifikat. Ini juga masuk ke K2 sehingga kami mengetahui tanah-tanah yang bermasalah di suatu desa," kata Darmawan.
Ada juga yang dikategorikan ke dalam K3.1 yaitu orang yang ingin membuat sertifikat tapi belum mampu membayar pajak.
"Ada tanah-tanah milik badan usaha ini kami kelompokkan dalam K3.2. Kemudian, ada juga tanah warisan zaman dahulu, ini tidak dikeluarkan sertifikat tanah," ujar Darmawan. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi