Saat Asyik Bercinta Bersama Pacar, Tiba-tiba Ada Oknum Imigrasi Masuk ke Kamar

Senin, 23 November 2015 – 06:56 WIB
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi pemerasan yang dilakukan oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas 1 Kantor Jakarta Pusat bernama M Syahrudin. Dalam menjalankan aksinya, Syahrudin bekerjasama dengan sepuluh kawanannya. Yakni Yoga Nirwazi M, Rizki Aberta, Seradji Sangadji, Boyke Wenangkas Nainggolan, Agus, Deni, Metrio, Sandra, Robert, serta seorang wanita bernama Novi Safira alias Angie. Mereka akhirnya dibekuk tim Polda Metro lantaranlantaran memeras seorang pengusaha Warga Negara Taiwan Yuang Ming Tsi. 

Yuang merupakan owner dari perusahaan besi PT Yang Mandiri Utama Sukses yang pabriknya berlokasi di kawasan Gunung Putri, Bogor. 

BACA JUGA: Top! Adhyaksa Bikin Banyak Komunitas Makin Antusias

”Kesepuluh orang itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dalam pemeriksaan terungkap kalau otak kawanannya adalah NOV (Nov) dan YOG (Yoga),” ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, di Mapolda Metro Jaya, lusa (21/11) lalu.

Menurut Eko, seluruh tersangka memiliki peran sendiri-sendiri dalam aksi kejahatan ini. Meski rencana melakukan pemerasan menjadi inisiatif Novi yang merupakan kekasih korban di Indonesia sejak tujuh tahun lalu. 

BACA JUGA: Lily Wahid: Adhyaksa Punya Jiwa Pemimpin, Bersih dan Nasionalis

Kepada penyidik Novi mengaku kesal kepada Yuang Ming Tsi lantaran berbagai janjinya kepada Novi tak ada satupun yang dipenuhi, mulai dari menjanjikan hendak menikahinya, membelikan rumah mewah, membelikan mobil mewah merek Audi atau Mercedes Benz, dan lainnya.  

”Saya sudah tiga kali menggugurkan kandungan karena dia, hanya janji-janji saja mau menikahi,” lontar Novi kepada wartawan dengan nada bersungut-sungut di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ahok: Kalau Sekda DKI Terlibat UPS, Pak Lasro Bohongi Saya

Kawanan Novi ini, sambung Eko, berencana memeras uang korban sebesar Rp 10 miliar, namun hanya disanggupi Rp 2 miliar. Rencana pemerasan dilakukan saat Novi dan Yuang sedang berada di dalam kamar hotel, saat itulah kaki-tangan Novi, yakni Yoga cs merangsek masuk untuk menjebak Yuang dengan menudingnya sebagai pelaku kejahatan.

Eko mengungkapkan, awalnya pada Jumat malam (27/10), Novi dan Yuang sepakat untuk bermalam di Hotel Cibubur Inn. 

Ketika keduanya melakukan hubungan intim, Yoga cs menerobos masuk ke dalam kamar di hotel itu berkedok sedang melakukan penggerebekan. Agar lebih meyakinkan, Syahrudin yang bertugas sebagai Kanim Kelas I kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengenakan baju dinasnya, sehingga seolah-olah sedang dilakukan penggerebekan resmi.

Begitu masuk ke dalam kamar hotel itu, kawanan ini langsung memotret korban bersama Novi berkali-kali. Bahkan salah seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dari mabes Polri mengancam hendak menangkap dan menahan korban.  

Bukan hanya itu, oleh kawanan Novi ini, korban dituduh terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Indonesia. ”Korban juga diancam akan dideportasi kenegaranya,” lontar Eko.

Karena korban mulai ketakutan, apalagi saat dikatakan foto dirinya dan Novi akan disebarkan kekeluarganya di Taiwan, selanjutnya para pelaku kemudian meminta uang Rp 10 miliar. 

Karena kondisinya sangat ketakutan lantaran ditekan terus oleh para pelaku, akhirnya korban setuju memberikan lebih dulu Rp 2 miliar, sisanya dibayarkan dalam bentuk kertas ceque berlaku mundur. 

Korban yang kemudian  dilepaskan pelaku langsung menuju Mabes Polri untuk melaporkan nasib yang menimpanya itu. Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya agar segera ditindaklanjuti.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan meringkus Novi yang sudah dicurigai korban sebagai otak kejahatan itu. Begitu ditangkap, Novi langsung bekoar-koar mengakui semua perbuatannya sekaligus menyebutkan semua pelaku yang terlibat. 

Nama-nama yang disebutkan Novi langsung diburu dan diringkus di berbagai tempat di Jakarta, termasuk menangkap Syahrudin dirumahnya.  Beberapa pelaku lain ditangkap di Bank BCA cabang Cibubur saat pelaku hendak mengambil uang yang ditransfer korban.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, diantaranya Kartu Tanda Pengenal Pegawai Imigrasi, tiga lembar check miliaran yang belum sempat diuangkan pelaku, uang tunai Rp 50 juta, selembar surat pernyataan,  kartu nama anggota DPR, Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, lembaran slip setoran, beberapa buku tabungan, beberapa lembar KTP, beberapa unit ponsel, dua unit mobil dengan nopol B 1356 UJF dan B 1327 TYE. Para tersangka dijerat pasal 369 KUHP tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ibl/ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Anggaran Seenaknya, Banggar DPRD DKI Sebut Pemprov Salah Mekanisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler