JPNN.com

Saat Asyik Bercinta Bersama Pacar, Tiba-tiba Ada Oknum Imigrasi Masuk ke Kamar

Senin, 23 November 2015 – 06:56 WIB
Saat Asyik Bercinta Bersama Pacar, Tiba-tiba Ada Oknum Imigrasi Masuk ke Kamar - JPNN.com
Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi pemerasan yang dilakukan oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) bernama M Syahrudin.

Dalam menjalankan aksinya, Syahrudin bekerja sama dengan sepuluh kawannya, yakni Yoga Nirwazi M, Rizki Aberta, Seradji Sangadji, Boyke Wenangkas Nainggolan, Agus, Deni, Metrio, Sandra, Robert, dan seorang wanita bernama Novi Safira alias Angie.

BACA JUGA: Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan

Kawanan itu dibekuk tim Polda Metro lantaran memeras seorang pengusaha warga negara (WN) Taiwan bernama Yuang Ming Tsi. 

Yuang merupakan owner dari perusahaan besi PT Yang Mandiri Utama Sukses yang pabriknya berlokasi di kawasan Gunung Putri, Bogor. 

BACA JUGA: Selundupkan Narkoba, Dua WN Taiwan Dibekuk

”Kesepuluh orang itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dalam pemeriksaan terungkap otak kawanannya adalah NOV (Nov) dan YOG (Yoga),” ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di kantornya, Sabtu lalu (21/11).

Menurut Eko, seluruh tersangka memiliki peran sendiri-sendiri dalam aksi kejahatan itu. Adapun inisiator rencana pemerasan itu ialah Novi yang merupakan kekasih korban di Indonesia sejak tujuh tahun lalu. 

BACA JUGA: Oknum Imigrasi Diduga Bantu Nazaruddin

Eko menjelaskan kawanan Novi itu berencana memeras korban sebesar Rp 10 miliar. Namun, korban hanya sanggup membayar Rp 2 miliar.

Aksi pemerasan dilakukan saat Novi dan Yuang sedang berada di dalam kamar hotel. Saat itulah kaki-tangan Novi, yakni Yoga cs merangsek masuk untuk menjebak Yuang dengan menudingnya sebagai pelaku kejahatan.

Eko mengungkapkan awalnya pada Jumat malam (27/10), Novi dan Yuang sepakat untuk bermalam di Hotel Cibubur Inn. 

Ketika keduanya melakukan hubungan intim, Yoga cs menerobos masuk ke dalam kamar di hotel itu berkedok sedang melakukan penggerebekan.

Agar lebih meyakinkan, Syahrudin yang bertugas sebagai Kanim Kelas I kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengenakan baju dinasnya sehingga seolah-olah sedang melakukan penggerebekan resmi.

Begitu masuk ke dalam kamar hotel itu, kawanan itu langsung memotret korban bersama Novi berkali-kali. Salah seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dari Mabes Polri mengancam hendak menangkap dan menahan korban. 

Bukan hanya itu, kawanan Novi juga menuduh korban terlibat sindikat peredaran uang palsu di Indonesia. ”Korban juga diancam akan dideportasi ke negaranya,” imbuh Eko.

Ketika korban mulai ketakutan, apalagi saat diancam dengan fotonya bersama Novi akan dikirim ke keluarganya di Taiwan, kawanan pemeras itu meminta uang Rp 10 miliar.

Karena sangat ketakutan lantaran ditekan terus oleh para pelaku, korban setuju memberikan yang Rp 2 miliar lebih dahulu, sedangkan sisanya akan dibayarkan dalam bentuk cek mundur.

Setelah itu, kawanan pemeras tersebut melepaskan korban yang langsung menuju Mabes Polri untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya agar segera ditindaklanjuti.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dengan meringkus Novi yang dicurigai korban sebagai otak kejahatan itu. Begitu ditangkap, Novi langsung mengakui semua perbuatannya sekaligus menyebutkan semua pelaku yang terlibat. 

Tim Tim Resmob Polda Metro Jaya pun langsung memburu nama-nama yang disebutkan oleh Novi, termasuk Syahrudin yang dibekuk di rumahnya. Adapun beberapa pelaku lain ditangkap di Bank BCA Cabang Cibubur saat hendak mengambil uang yang ditransfer korban.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya kartu tanda pengenal pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi, tiga lembar cek bertuliskan uang miliaran rupiah yang belum sempat dicairkan, uang tunai Rp 50 juta, dan selembar surat pernyataan.

Ada pula barang bukti lain berupa kartu nama anggota DPR, kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat, lembaran slip setoran, beberapa buku tabungan, beberapa lembar KTP, sejumlah unit ponsel, dan dua unit mobil dengan nopol B 1356 UJF dan B 1327 TYE.

Para tersangka dijerat pasal 369 KUHP tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kepada penyidik, Novi mengaku kesal kepada Yuang Ming Tsi. Pemicunya ialah berbagai janji Yuang kepada Novi tak satu pun yang dipenuhi.

Misalnya, Yuang berjanji menikahi Novi,  menjanjikan akan membelikan rumah mewah serta mobil luks merek Audi atau Mercedes Benz, dan janji lainnya.  

”Saya sudah tiga kali menggugurkan kandungan karena dia (Yuang, red), hanya janji-janji saja mau menikahi,” ujar Novi kepada wartawan dengan nada bersungut-sungut di Mapolda Metro Jaya.(ibl/ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelakor jadi Modus Baru Pemerasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler