jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama kepolisian Taiwan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu sebesar 3,7 kg melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 13 Maret 2017 lalu.
Modusnya adalah menyimpan sabu-sabu itu di badan dengan dibalut lakban.
BACA JUGA: Hamdalah, Polisi Ringkus Sopir Taksi Perampok WN Korsel
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, modus ini adalah operandi lama.
Dalam peredaran narkoba, modus seperti ini termasuk rawan terdeteksi apalagi masuk lewat bandara.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Perempuan Sering Lolos Pemeriksaan
"Tapi ini ada informasi dari kepolisian Taiwan, maka dua orang ini terdeteksi," kata dia saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (5/4).
Iriawan melanjutkan, dua WN Taiwan inisial LCY dan HNW kemudian ditangkap. Polisi pun menelusuri tujuan barang haram itu.
BACA JUGA: Bule Inggris Kena PHK Menggelandang dan Tidur di Musala
Berdasarkan informasi kedua WN Taiwan itu, tujuannya beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Setelah diikuti, polisi pun menangkap pria berinisial TAW (23).
Ternyata, setelah dicek, TAW bukanlah pemesan, melainkan kurir.
Polisi lantas mengintrogasi TAW, yang dalam keterangannya bahwa ia disuruh oleh SGY.
"Ternyata otak penyelundupan adalah SGY, salah satu napi klas I Cipinang. SGY menyuruh TAW untuk mengambil barang haram dari dua WN Taiwan itu. Ini pun sudah kami amankan" tandas dia.
Dengan begini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Bandar Narkoba Manfaatkan Kurir Anak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga