Saat Bule Prancis Tertidur di Balkon Vila, Mbak Erni Beraksi

Senin, 01 November 2021 – 10:37 WIB
Erni Harum Cahyani, 60, diamankan Polresta Denpasar lantaran bobol kartu ATM milik bule Prancis. Foto: IST/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Erni Harum Cahyani, 60, ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di sekitar Jalan Gunung Lebah Denbar, Bali pada Jumat 15 Oktober 2021.

Janda beranak tiga asal Bogor, Jawa Barat, itu menguras uang milik bule Prancis, Christian Moussier, 73, yang ada di ATM sebanyak Rp46,5 juta.

BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam

Ceritanya, Christian dan Mbak Erni berkenalan melalui media sosial.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membeberkan setelah berkenalan secara online lewat Badoo, keduanya janjian untuk bertemu.

BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya

Christian bergegas dari tempat tinggalnya Perum Nuansa Balian Permai No. A3 Jalan Tukad Balian Densel, menuju Ubud, ketemuan di salah satu vila yang ditempati Erni, Senin 27 September 2021.

Kurang lebih satu jam kemudian, keduanya pergi berbelanja di Bintang Supermarket Ubud, Jalan Sanggingan No. 45, Sayan Ubud, Gianyar.

BACA JUGA: Pemuda Itu Berteriak Minta Tolong, Celurit Tetap Menancap di Tubuhnya

Saat itulah, Erni mulai melakukan aksinya. Usai berbelanja makanan ringan dan minuman, Christian melakukan pembayaran menggunakan debit ATM Bank BCA.

Ternyata Erni mengintip pin ATM saat bertransaksi yakni menekan tombol pin pada mesin debit di hadapan kasir Bintang Supermarket.

Setelah itu, keduanya balik ke vila yang tak jauh dari supermarket. Christian menginap di vila yang dimaksud dan kuat dugaan keduanya sempat berkencan.

"ATM korban diduga dicuri pelaku dari dalam tas yang ada di dalam kamar saat korban sedang santai di balkon vila," ungkap Sukadi dilansir dari Radar Bali, Minggu (31/10).

Namun, lelaki Prancis ini baru tersadar bahwa Kartu ATM-nya hilang ketika akan membayar makan malam di wilayah Ubud, Selasa 28 September 2021.

Beruntung dia memiliki uang cash, sehingga melakukan pembayaran secara tunai.

"Saat itu juga, dia sempat menanyakan ke Erni namun dijawab tidak tahu-menahu," sebut Iptu Sukadi.

Malam itu juga Christian balik ke Denpasar. Lalu keesokan harinya, Rabu 29 September 2021, dia menghubungi pihak Bank Bca Centre untuk memblokir rekening.

Christian terkejut ketika mendapatkan informasi dari karyawan Bank BCA bahwa hasil print out terdapat transaksi sebanyak 14 kali.

"Transaksi di Denpasar bukan dilakukan oleh korban. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Polda Bali saat itu juga, lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Denpasar," katanya.

Dalam LP B/531/IX/2021/SPKT/POLDA BALI, tanggal 29 September 2021, korban mengaku terakhir kali bertransaksi di Bintang Supermarker Ubud.

Di sana, ada teman wanita dan korban melihat dua pria saat itu. Hasil penyelidikan dilakukan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, pelaku mengarah kepada Erni.

Unit Resmob dipimpin Kanit I Jatanras AKP I Ketut Sudirta langsung melakukan penyelidikan.

"Usai melapor, korban sempat hubungi Erni namun nomornya tidak aktif," kata dia.

Tim Resmob Polresta Denpasar mengamankan Erni di indekos Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat 15 Oktober 2021.

Kepada penyidik, Erni mengaku dengan jujur telah mengambil kartu ATM Bank BCA milik bule yang dikenal dari aplikasi online di dalam kamar, di saat Christian tertidur pulas di balkon Vila.

"Setelah korban balik ke Denpasar, pelaku bertransaksi sebanyak 14 kali di Denpasar. Uang korban dipakai untuk membeli perhiasan di toko Emas Melati Jalan Hasanudin Denpasar, bayar utang dan untuk modal usaha dagang," ungkapnya.

Kini, petugas masih dalami keterangan Erni terkait dua lelaki yang dilihat Christian di Bintang Supermarket.

Sejauh ini Erni mengaku sama sekali tidak mengenali dua lelaki itu. Kepada polisi, pelaku mengaku aksi tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Ya kami masih dalami keterangannya. Erni terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun," jelasnya.

Pihaknya telah amankan bukti setruk pembelian perhiasan, kuitansi pegadaian, setruk penarikan uang di ATM BCA, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, satu Hp Vivo warna hitam, dan rekening koran tabungan korban. (rb/dre/yor/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler