jpnn.com - KOTAWARINGIN BARAT – Polres Kotawaringin Barat akhirnya memecat Brigadir Polisi AR sceara tidak hormat. Pemecatan dilakukan dalam upacara yang berlangsung di bawah guyuran hujan deras, Senin (18/4).
Anggota Satuan Sabhara Polres Kobar itu dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Upacara yang dipimpin Wakapolres Kobar Kompol Joan Verdianto itu diikuti ratusan anggota.
BACA JUGA: Penundaan Pelantikan Hebohkan Massa Pendukung Bupati Terpilih
Tak ayal, semua aparat yang mengikuti apel basah kuyup. Joan mengatakan, apel upacara PTDH sengaja dilaksanakan agar bisa diketahui, kemudian menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Kobar.
Joan menjelaskan, pemecatan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan melalui proses yang panjang, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Dua Bupati Tak Jadi Dilantik, Tamu Kecewa dan Balik Kanan
Di tempat yang sama, Kabag Sumda Kompol Eko Sutrisno mengatakan, PTDH ini dilaksanakan karena AR telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri berupa meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
“Pemecatan anggota AR ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor. Kep/215/IV/2016 yang dikeluarkan 4 April 2016 lalu,” papar Eko. (el/yit/jos/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur Dapat Camry, Asisten Dijatah Fortuner
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curanmor 20 TKP Tertangkap saat Beli Sabu
Redaktur : Tim Redaksi